TRIBUNPEKANBARU.COM - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026).

Putusan itu disampaikan Richard dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon.

Dalam putusannya, hakim tidak hanya menyatakan permohonan Febrie ditolak, tetapi juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Kejagung.

Sementara itu, biaya perkara dalam proses praperadilan tersebut dibebankan kepada Febrie dengan nominal nihil.

Penetapan Tersangka Sah

Febrie sendiri mendalilkan Kejagung telah secara bersamaan mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 607 KUHP.

Menurut Febrie, pencantuman pasal tersebut membuat Kejagung memberlakukan hukum lama dan hukum baru secara bersamaan serta mengabaikan Pasal 3 Ayat 1 KUHP, yang mengatur penggunaan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan pelaku.

Hakim menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 KUHP merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu yang mengandung asas lex favor reo atau lex mitior, yakni apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan pelaku.

Baca juga: 265 Hotspot Terdeteksi di Riau, Pelalawan Tertinggi dengan 120 Titik

Baca juga: Udara Kabur Masih Selimuti Riau, Hujan Hanya Berpotensi Turun di Beberapa Wilayah

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 Bagian II Angka 1 Huruf a yang memberikan pedoman mengenai penerapan Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama.

Dalam pedoman tersebut, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

Menurut hakim, meski pedoman tersebut ditujukan pada tahap persidangan, ketentuan itu menegaskan bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antara ketentuan lama dan baru serta tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial.

Hakim kemudian membedakan dua persoalan, yakni norma yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie dan apakah penetapan tersangka terhadap Febrie pada 24 Juli 2026 memiliki dasar hukum.

Surat penetapan tersangka, jelas hakim, mencantumkan rangkaian perbuatan Febrie antara 2018 hingga 2026 sehingga tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku.

“Keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan,” kata hakim.

“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” tambah dia.

Selanjutnya, hakim mempertimbangkan Pasal 622 Ayat 16 KUHP yang membangun hubungan normatif antara ketentuan UU TPPU dan KUHP.

Pasal tersebut menghubungkan Pasal 3 UU TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a KUHP, Pasal 4 UU TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf b KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c KUHP.

“Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon,” ujar hakim.

Oleh karena itu, hakim menilai pencantuman ketentuan lama dan baru belum membuktikan bahwa Kejagung menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan.

Pencantuman tersebut, menurut hakim, masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan, sehingga pada tahap tersebut penyidik belum menentukan secara final norma yang akan menjadi dasar putusan bersalah.

Di sisi lain, hakim menyatakan apabila dalam pemeriksaan perkara pokok terbukti suatu perbuatan dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan baru lebih menguntungkan, Pasal 3 KUHP wajib diterapkan.

Sebaliknya, apabila ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku.

Namun, menurut hakim, penilaian tersebut baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret diketahui berdasarkan pembuktian.

Hakim menilai untuk memutus persoalan tersebut pada tahap praperadilan, hakim harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie sehingga akan memasuki materi perkara pokok.

Dengan demikian, hakim menyatakan tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi menilai dalil Febrie tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Pasal 90 KUHAP.

“Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tegas hakim.

TPPU Tanpa Pidana Asal, Berlangsung 8 Tahun

Febrie pun diduga melakukan TPPU dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Rentang waktu tersebut terungkap saat hakim mempertimbangkan dalil mengenai TPPU tanpa predicate crime yang jelas, yang disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026, serta ketidakjelasan peran pemohon.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Febrie mendalilkan Kejagung menggunakan konstruksi “sapu jagat” dengan mencantumkan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dan/atau proses hukum lainnya pada periode 2018 hingga 2026.

Menurut hakim, persoalan tersebut harus dibedakan antara keberadaan tindak pidana asal dan kewajiban untuk membuktikannya terlebih dahulu.

Hakim menyatakan TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal karena harta kekayaan yang menjadi objek TPPU diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Karena itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tidak dapat dimaknai bahwa TPPU dapat dibangun tanpa tindak pidana asal sama sekali.

“Akan tetapi Pasal 69 Undang-Undang TPPU secara eksplisit menentukan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,” jelas dia.

Hal tersebut, menurut hakim, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015.

“TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal, namun frasa tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas hakim.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan surat penetapan tersangka Febrie secara eksplisit menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Dengan demikian, menurut hakim, persoalan yang diajukan pemohon bukan lagi mengenai tidak adanya predicate crime, melainkan mengenai tingkat kejelasan dan kedalaman uraian mengenai tindak pidana asal tersebut.

Trading in Influence Bukan Delik Mandiri

Selain itu, hakim menilai keberatan Febrie terkait penggunaan istilah Trading in Influence dalam surat penetapan tersangka sebagian beralasan.

Namun, hakim menilai istilah tersebut tidak digunakan sebagai delik pidana mandiri, melainkan untuk menjelaskan modus yang diduga dilakukan Febrie.

“Trading in Influence belum merupakan tindak pidana yang diatur sebagai delik mandiri dalam hukum pidana Indonesia,” kata hakim.

Hakim menjelaskan, Trading in Influence memang belum diatur sebagai tindak pidana mandiri dalam hukum pidana Indonesia.

Karena itu, asas legalitas mengharuskan seseorang hanya dapat diproses dan dipidana berdasarkan perbuatan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.

Indonesia memang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Konvensi tersebut mengenal konsep Trading in Influence.

Namun, ratifikasi tidak serta-merta menjadikan konsep tersebut sebagai delik pidana nasional tanpa adanya proses kriminalisasi dalam hukum Indonesia.

Menurut hakim, apabila Febrie ditetapkan sebagai tersangka semata-mata karena melakukan delik bernama Trading in Influence, keberatan tersebut akan berkaitan langsung dengan asas legalitas.

Namun, setelah mencermati surat penetapan tersangka Nomor Tap-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, hakim menilai istilah Trading in Influence tidak ditempatkan sebagai pasal yang disangkakan kepada Febrie.

“Melainkan dalam untuk menerangkan cara atau modus yang diduga dilakukan, yaitu penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, atau benda bernilai ekonomi lainnya,” ucap dia.

Sementara itu, tindak pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka tetap merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, sebagaimana pasal-pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.