TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan di Indonesia masih jadi sorotan bagi banyak pihak.
Mengutip pusiknas.polri.go.id, pada Januari hingga November 2025 saja, ada 14 ribu lebih anak di bawah 20 tahun yang jadi korban kekerasan.
Dari data tersebut, 55,5 persen merupakan perundungan dengan kekerasan fisik.
Terbaru ini, viral di media sosial, seorang siswa SMK jadi korban perundungan temannya sendiri di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar tersebut, seorang siswa dianiaya oleh siswa lainnya yang tak mengenakan seragam.
Kasus ini pun berbuntut laporan pihak korban ke polisi.
Pada Selasa (11/8/2026) lalu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kebumen.
Laporan tersebut dilakukan setelah mediasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak tidak menemui titik temu.
Kuasa hukum korban, HD Sriyanto, dugaan perundungan ini terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mengutip Kompas.com, saat itu, korban sedang mengantre mengambil Makan Bergizi Gratis (MBG), namun tiba-tiba diseret keluar dari antrean menuju lapangan kosong di belakang sekolah.
Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya sendiri.
Baca juga: Konsil Kesehatan Indonesia Selidiki Perundungan Pasien, Pegawai RS di Tasikmalaya Mengundurkan Diri
“Kami bersama tim mendampingi adanya tindak pidana perundungan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMK Kutowinangun,"
"Kejadiannya pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat masih dalam kegiatan belajar mengajar,” kata Sriyanto, Sabtu (15/8/2026).
Korban pun mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat dari aksi kekerasan tersebut.
Tak butuh waktu lama, Polres Kebumen pun mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan ini.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu bagus Krisna Purnama mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan , termasuk saksi hingga korban dan terlapor.
"Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan pihak-pihak yang terlibat," kata Kapolres, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Polres Kebumen masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus dugaan perundungan ini.
unia pendidikan di Indonesia diguncang dengan kematian siswa SMP di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Korban yang berinisial IL (16) meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya sendiri.
IL dianiaya pada akhir Mei 2026 dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit pada akhir Juni 2026.
Polres Lumajang pun menyebutkan bahwa kasus ini bukan merupakan kasus perundungan atau bullying, melainkan kekerasan terhadap anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmad Budy Prasetyo menuturkan, dalam kasus yang menimpa IL ini tidak memenuhi unsur perundungan karena tidak terjadi secara berulang.
"Ini bukan bullying, tapi kekerasan terhadap anak," kata Rahmat, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, tindakan pelaku dipicu karena kekesalan yang berujung dengan penganiayaan.
"Karena di situ tidak ada perundungan atau bullying, tetapi murni kejengkelan pelaku dan langsung melakukan penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Tewasnya Siswa SMP di Lumajang Bukan Bullying, Kepsek Ungkap Kepribadian Pelaku
Sebelumnya, Ipda Ramat juga menuturkan bahwa siswa berinisial D kini telah ditetapkan jadi ABH.
"Benar, satu anak (berinisial D) telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik PPA," ujar Ipda Rahmat, dikutip dari TribunJatim.com.
Sementara itu, siswa lain berinisial ARF yang sempat dilaporkan pihak keluarga ditetapkan sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ARF mengaku bahwa ia tak ikut melakukan pemukulan.
"Satu siswa lainnya berinisial Arf statusnya sementara ini masih sebagai saksi. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia berada di lokasi tersebut justru karena berniat melerai tindakan D saat merundung korban," ungkap Rahmat.
D pun kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
ABH sendiri merupakan anak yang berusia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Penanganan perkara ABH di Indonesia secara khusus diatur dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Imam Nawawi)(Kompas.com, Bayu Apriliano)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.