- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono pada hari Jumat (24/07/2026).
Keterangan pers terkait status hukum baru tersangka ini digelar oleh pihak kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi berwarna merah muda khas kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Agung pun segera memberikan penjelasan resmi terkait ketiadaan rompi tahanan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
Menurut perwakilan kejaksaan, pemindahan tersangka ke rumah tahanan terpaksa dilakukan secara terburu-buru mengingat waktu yang sudah larut malam.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.