TRIBUNBEKASI.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).

Febrie Sebut Penahanan Bagian dari Kriminalisasi

Usai diperiksa, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada awak media.

Meski demikian, ia menilai penahanan terhadap dirinya belum semestinya dilakukan. Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," katanya.

Diakhir pernyataanya, Febrie mengatakan hal terjadi padanya adalah bagian dari kriminalisasi.

"Dan saya rasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie kemudian digiring petugas keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan dikutip dari tribunnews

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Penyidikan tersebut berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Jampidsus itu.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.