POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Febrie Adriansyah yang masih berstatus saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, guna memberikan penjelasan resmi mengenai kedudukan hukum Febrie dalam perkara tersebut pada Jumat (24/7/2026).
Rudi meminta masyarakat agar tidak berprasangka buruk maupun berspekulasi terkait status saksi yang saat ini masih disandang oleh Febrie.
Langkah penyidik yang mempertahankan status Febrie Adriansyah sebagai saksi berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Dalam Penjelasan Jamwas, pemeriksaan Febrie sebagai saksi merupakan tahapan hukum yang wajib dipenuhi oleh penyidik dalam menangani Sprindik baru perkara dugaan TPPU tersebut.
"Di titik ini nanti, mohon jangan ada bias disampaikan, 'Kok (Febrie) menjadi saksi'."
"Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," jelas Rudi di Gedung Kejagung, Jumat, dilansir Kompas.com.
"Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," imbuh nya.
Oleh karena itu, Rudi menegaskan bahwa penyidik memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai saksi demi memenuhi asas kepastian hukum sebelum melangkah ke tahap penyidikan berikutnya.
Febrie sendiri mendatangi Gedung Kejagung pada Jumat untuk menjalani tahapan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yaitu Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung guna mengusut dugaan keterkaitan TPPU dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang disita oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada hari Jumat tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie absen pada pemanggilan pertama, Rabu (22/7/2026), karena alasan kesehatan.
Meskipun telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan terseret kasus dugaan korupsi, Febrie dipastikan masih menerima gaji dari negara.
Selain itu, Febrie hingga saat ini juga tercatat masih berstatus sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejagung.
Rudi Margono menjelaskan bahwa hak gaji Febrie masih diberikan lantaran belum ada keputusan resmi dari persidangan etik.
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?" kata Rudi.
"(Masih sebagai jaksa) di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie ini diawali dari dua laporan masyarakat yang diterima oleh Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengungkapkan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwa Jiwasraya periode 2020–2025.
Adapun laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana serupa dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri pada rentang waktu yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Pada hari Rabu, penyidik menggeledah 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Daftar lokasi tersebut mencakup kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, serta kediaman saudara MN di Serpong Utara.
Penggeledahan juga menyasar rumah saudara TK di Mega Kuningan, kantor DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, dan rumah saudara DR di Gandaria Selatan.
Penyidik turut menyisir Apartemen Pacific Place milik saudari MILDK, sebuah rumah di Sentul Bogor, Kafe de'Clan Signature, hingga Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer kawasan Cilandak, petugas menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari pajangan yang dapat dibuka dengan cara didorong.
Selain barang bukti uang, polisi mengamankan sejumlah dokumen penting serta membawa tiga orang pegawai untuk dimintai keterangan.
Pada Kamis (9/7/2026) malam, penyidik kembali menyisir lokasi ke-13 yang berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri.
Dari lokasi terakhir ini, penyidik mengangkut sejumlah boks berisi barang bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Sumber : Tribunnews)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.