Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Aksi nekat seorang residivis asal Kota Blitar berujung apes setelah ditangkap beramai-ramai oleh warga Dusun Tutul, Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku berinisial WAS (48) dibekuk usai ketahuan mencuri dua unit gerobak dorong pada Jumat (17/7/2026) dini hari.
Pria yang bertempat tinggal di Jalan Sekrapayak, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar tersebut kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Rejotangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, mengonfirmasi bahwa WAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terkuak bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali masuk bui atas kasus pencurian.
Baca juga: PKL & Parkir Liar di Jalan Letjen Suprapto Tulungagung Mulai Ditertibkan, Trotoar Bukan untuk Jualan
"Saat ini yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian," terang AKP Kasianto saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
AKP Kasianto menjelaskan, korban pencurian tersebut adalah Suparlan (55), warga Dusun Tutul. Aksi pencurian bermula saat keponakan korban, FAT (23), baru saja pulang bekerja dan sedang bersantai di depan rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Di tengah kegelapan malam, FAT mencurigai gerak-gerik seorang pria mengendarai Honda Beat yang mengangkut dua gerobak dorong merk Artco dari pekarangan rumah pamannya. Pelaku tampil serba tertutup dengan mengenakan jaket hitam, helm hitam, kaus kaki merah maroon, serta penutup muka.
"Saksi yang curiga mengintai dari kejauhan. Tersangka saat itu mematikan mesin sepeda motornya lalu mendorong kendaraan matic itu secara perlahan di samping rumah korban," jelas Kapolsek.
Yakin sosok tersebut adalah pencuri, FAT langsung berteriak maling dengan kencang. Teriakan spontan itu memancing kedatangan warga sekitar yang dengan cepat mengepung dan mengamankan WAS sebelum sempat melarikan diri.
Warga kemudian menyerahkan WAS ke Mapolres/Polsek Rejotangan berikut barang bukti dua gerobak dorong dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berplat nomor AG 3972 KBD yang dipakai tersangka saat beraksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak kejahatan WAS terbilang cukup panjang di wilayah hukum Jawa Timur. Pada tahun 2015, ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar karena mencuri sepeda gunung merk Polygon.
Tak kapok, pada tahun 2017 WAS kembali dua kali berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian perhiasan emas. Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 30 Mei 2017 atas pencurian kalung emas 5 gram, serta kembali divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada 20 Juni 2017 untuk kasus pencurian kalung emas 6,95 gram.
Kini, atas tindakan pencurian gerobak dorong di Rejotangan, tersangka WAS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori V," pungkas AKP Kasianto.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.