TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Temuan dugaan peredaran uang palsu di Pasar Bersehati Manado menjadi perhatian.
Pasar Bersehati berada di Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Pasar ini berjarak sekitar 1 kilometer dari pusat Kota Manado dan sekitar 13-15 kilometer dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, sehingga menjadi salah satu pusat perdagangan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sulawesi Utara.
Di pasar inilah sejumlah pedagang mengaku pernah menerima uang yang diduga palsu saat bertransaksi.
Salah satunya Satrio Saputro, pedagang tempe di Pasar Bersehati.
Ia mengaku beberapa kali menerima uang palsu dalam dua pekan terakhir.
Total uang palsu yang diterimanya mencapai Rp 400 ribu atau empat lembar pecahan Rp 100 ribu.
Kondisi itu juga dikeluhkan sejumlah pedagang di Pasar Bersehati Manado.
Mereka mengaku pernah menerima uang palsu dari pembeli dan baru menyadarinya setelah transaksi selesai.
Penelusuran Tribun Manado pada Minggu (12/7/2026) menemukan beberapa pedagang yang mengaku pernah menjadi korban maupun mengetahui adanya peredaran uang palsu di pasar tersebut.
Salah satunya Faisal, penjual gula merah di lantai satu bagian depan Pasar Bersehati.
Ia mengatakan ibunya pernah menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu sekitar dua bulan lalu.
Saat itu ibunya menjaga kios seorang diri menjelang malam.
Kondisi pasar cukup gelap akibat listrik padam sehingga uang yang diterima tidak sempat diperiksa secara teliti.
Seorang pembeli datang membeli gula merah dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Karena penerangan minim dan situasi transaksi berlangsung cepat, uang tersebut langsung diterima.
Beberapa waktu kemudian baru diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Uangnya masih disimpan ibu," kata Faisal.
Sejak kejadian itu, keluarganya selalu memeriksa uang dengan cara menerawang ke arah cahaya sebelum menerima pembayaran.
Pedagang lain, Man, yang berjualan bawang, rica, dan tomat mengaku belum pernah menjadi korban secara langsung. Namun menurutnya, kasus uang palsu sudah beberapa kali terdengar di kalangan pedagang.
"Sudah banyak kasus," ujarnya.
Ia mengatakan uang palsu yang beredar memiliki tampilan sangat mirip dengan uang asli sehingga sulit dibedakan secara kasat mata. Perbedaannya baru terlihat setelah diperiksa lebih teliti, termasuk pada nomor seri maupun unsur pengaman lainnya.
Sementara itu, pedagang bernama Ulin mengaku belum pernah menerima uang palsu. Meski demikian, ia mengakui tidak selalu sempat memeriksa uang karena sibuk melayani pembeli.
Menurutnya, transaksi yang berlangsung cepat membuat pedagang lebih fokus menghitung barang daripada mengecek keaslian uang.
Selain itu, sebagian besar pedagang juga belum memiliki alat pendeteksi uang palsu.
"Kadang pembeli banyak, jadi kami buru-buru melayani. Tidak semua uang sempat diperiksa," katanya.
Menanggapi hal itu, Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Robert Winerungan, mengatakan peredaran uang palsu memang sulit dideteksi ketika pertama kali masuk ke masyarakat. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum maupun Bank Indonesia (BI).
"Kalau baru pertama kali beredar memang sulit dideteksi. Tetapi setelah ditemukan, kewaspadaan harus segera ditingkatkan," ujar Robert, Minggu (12/7/2026).
Menurut Robert, perkembangan teknologi membuat uang palsu kini semakin menyerupai uang asli. Jika dahulu masih relatif mudah dikenali melalui rabaan atau dengan cara diterawang, kini identifikasi uang palsu membutuhkan ketelitian lebih, bahkan dalam beberapa kasus memerlukan alat pendeteksi khusus.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat memperoleh uang tunai melalui jalur resmi, seperti bank, ATM, atau teller, guna meminimalkan risiko menerima uang palsu saat bertransaksi.
Selain itu, ia mendorong masyarakat mulai beralih menggunakan sistem pembayaran non-tunai yang dinilai lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan uang fisik.
"Kalau membutuhkan uang tunai, sebaiknya mengambil langsung melalui bank atau ATM. Sistem pembayaran juga sebaiknya diarahkan ke transaksi non-tunai," katanya.
Robert menilai, setelah adanya temuan dugaan uang palsu di Pasar Bersehati, Bank Indonesia bersama kepolisian perlu segera menelusuri sumber peredarannya sekaligus meningkatkan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, peredaran uang palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diduga palsu agar tidak mengedarkannya kembali, melainkan segera melaporkannya kepada kepolisian atau Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Robert menambahkan, kelompok yang paling dirugikan akibat peredaran uang palsu adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah.
"Yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama pelaku UMKM. Pendapatan mereka sudah kecil, kalau menerima uang palsu tentu sangat merugikan," tuturnya.
Peredaran uang palsu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan tersebut, siapa pun yang memalsukan rupiah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Sementara pihak yang dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahuinya palsu juga dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 50 miliar.
Masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu diimbau tidak menggunakannya kembali sebagai alat pembayaran. Uang tersebut sebaiknya diserahkan kepada kepolisian, Bank Indonesia, atau bank umum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Art/Ara)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.