TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bernilai fantastis yang melibatkan mantan karyawan outsourcing perbankan BUMN.
Tersangka seorang wanita berinisial SLK (42) nekat menipu seorang nasabah lansia perempuan berinisial HKS (73) hingga merugi lebih dari Rp1 miliar.
Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan menawarkan program investasi dana talangan fiktif untuk nasabah lain dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu singkat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan aksi bejat ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai sales kredit di bank BUMN Cabang Ahmad Yani untuk meyakinkan korban.
"Kami sangat menyayangkan tindakan tersangka yang tega menyasar warga senior atau lansia. Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbullah rasa percaya," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di hadapan awak media, Jumat (26/6/2026).
Korban yang semula berniat membuka asuransi resmi justru terperdaya oleh tawaran pribadi tersangka. Secara bertahap, korban mengirimkan uang hingga total mencapai Rp 1.020.000.000 (satu miliar dua puluh juta rupiah).
"Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp1.020.000.000," lanjut Kusumo.
Berdasarkan hasil penyidikan, janji manis keuntungan 10 persen tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
Baca juga: 114 Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KoinWorks Lapor ke Bareskrim Polri
Pihak perbankan dipastikan tidak memiliki program dana talangan seperti yang diklaim tersangka.
Mirisnya, uang miliaran rupiah milik korban digunakan pelaku untuk menutupi hutang pribadi, membayar sewa kontrakan, biaya makan minum, hingga biaya sekolah anaknya tanpa seizin korban.
Tersangka juga sempat menggunakan sebagian uang untuk membayar "keuntungan" kepada korban sebelumnya demi menjaga kepercayaan atau skema ponzi.
Pelaku diketahui merupakan karyawan outsourcing yang bertugas sebagai sales kredit konsumtif. Ia akhirnya dikeluarkan setelah pihak bank mencium adanya kejanggalan dalam aktivitasnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran dari berbagai bank, rekap transaksi, serta cetakan percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.