TRIBUNSUMSEL.COM --
Pengacara Razman Nasution kini resmi mendekam di balik jeruji besi Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. 

Eksekusi ini dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah putusan perkara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani mengatakan, pengacara kelahiran 8 September 1970 itu telah menjadi warga binaan sejak Kamis (25/6/2026).

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Setelah Razman resmi dipenjara, sang istri, Ade Suryani menjenguk suaminya di Lapas Cipinang.

Kepada awak media, Ade Suryani mengungkapkan kondisi pengacara yang memiliki dua istri tersebut.

"Alhamdulillah sehat," ucap Ade, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (26/6/2026) melansir Tribunnews.com.

Menurut keterangan Ade, Razman dijemput oleh pihak kepolisian di kediaman mereka.

"Di rumah," terang Ade.

Sayangnya, Ade memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ia pun tampak berjalan terburu-buru untuk meninggalkan awak media.

"Aku buru-buru, thankyou ya," kata Ade.

Razman sendiri sebelumnya telah melakukan beberapa upaya hukum sebelum akhirnya resmi dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Namun upayanya itu kandas setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya atas perkara itu.

Alhasil, Razman tetap dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain pidana badan, dalam perkara ini Razman juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.


Reaksi Hotman

Mendengar Razman sudah ditahan dalam kasus yang dilaporkannya, Hotman Paris bereaksi.

Melalui Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah foto Razman yang tengah memegang identitasnya.

Dalam foto itu, Razman tampak tersenyum ke arah kamera.

"Senyum kesedihan Mr.KTP," tulis Hotman dalam keterangan fotonya dikutip Tribunsumsel.com, Jumat (26/6/2026).

 

Ditahan usai Kasasi Ditolak MA

Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026). 

Razman akan menjalani pidana penjara selama 18 bulan di Lapas Kelas I Cipinang. 

"Razman Arif Nasution, dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 4 bulan," jelasnya. 

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.