TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – BRI Kantor Cabang Bantul menyatakan mendukung penuh proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden yang kini ditangani Polres Bantul.

Pemimpin Cabang BRI Bantul, Eric Ridwan Putra, mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Kami memberikan dukungan kepada Polres Bantul yang menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang berlaku," ujar Eric dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2024 dan baru terungkap pada 2026. Terhadap pekerja yang diduga terlibat, BRI telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak September 2023.

Eric menegaskan BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan kecurangan (fraud) serta berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan operasional.

"BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan operasional bisnis," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bantul menetapkan mantan mantri BRI berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Sanden.

Baca juga: Seorang Mantri Bank di Bantul Lakukan Fraud hingga Rugikan Negara Rp711 Juta, Begini Modusnya

Perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp711 juta.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2021 hingga 2022.

Pada 2021, tersangka memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon sekitar Rp7,6 miliar.

 Sementara pada 2022, KUR disalurkan kepada 437 nasabah dengan plafon mencapai Rp14 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak bank menemukan kejanggalan saat melakukan audit pada 2024.

Dalam penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan pihak ketiga atau calo untuk mencari calon debitur.

Dokumen pengajuan kredit diserahkan melalui calo, sementara tersangka diduga mengubah kode pos alamat nasabah dan mencantumkan lokasi usaha fiktif.

Selain itu, sebagian dana hasil pencairan kredit diduga dinikmati oleh calo, yang juga membebankan keuntungan sekitar 10 persen kepada debitur. (*/rls)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.