Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung yang kiosnya dibongkar oleh petugas Satpol PP karena berjualan di trotoar tidak akan mendapat kompensasi maupun relokasi karena mereka melanggar aturan.

Sebab, terkait hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 11 tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Namun, Pemkot Bandung menyiapkan solusi yang lain.

"Sesuai dengan Perda kita, tidak ada kompensasi atau relokasi, itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak wali," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi saat ditemui di Balai Kota, Jumat (15/5/2026).

Atas hal tersebut, saat ini Pemkot Bandung tengah menyiapkan solusi untuk PKL yang sudah terdampak pembongkaran, salah satunya dengan mendorong mereka untuk beralih berjualan online agar tetap bisa mendapat penghasilan.

"Bisa juga berdagang di rumah, kalau tidak dengan sistem marketplace. Jadi jualan online karena nanti banyak titik yang perlu segera ditertibkan," katanya.

Sementara setelah penertiban ini, mereka juga dilarang untuk kembali berjualan di tempat sebelumnya. Sehingga masyarakat dan aparat kewilayahan diminta untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PKL.

"Nah setelah kita melakukan penertiban dan penataan tolong itu dipelihara, kalau memang ruangnya kosong itu ditanami dengan pohon oleh kewilayahan karena terus terang saja tidak mudah kita melakukan hal tersebut, membutuhkan waktu, dan proses," ucap Bambang.

Dengan kondisi itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dalam menjaga lingkungan agar trotoar di sejumlah titik Kota Bandung bisa terbebas dari PKL.

"Kita melakukan penertiban PKL di badan jalan, trotoar karena Pak Wali saat melakukan siskamling siaga bencana banyak sekali mendapat komplain dari warga yang merasa terganggu," katanya.

Atas hal tersebut pihaknya juga mengimbau semua PKL di Kota Bandung tidak kembali melanggar Perda karena Satpol PP akan terus melakukan penertiban sesuai instruksi Wali Kota Bandung dalam rangka penataan jalan.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.