Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Usai Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.00 WIB, sidang tuntutan Chromebook baru saja digelar.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah telah membuka persidangan.

Terdakwa Nadiem Makarim duduk di kursi pesakitan. 

Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi merah dan putih.

Setelah membuka persidangan, hakim Purwanto menanyakan kondisi kesehatan Nadiem Makarim.

Baca juga: Penampilan Berbeda Nadiem saat Hadiri Sidang Tuntutan, Kaki Kiri Eks Menteri Menjadi Pusat Tatapan

"Terdakwa bagaimana kondisi kesehatannya hari ini?" tanya hakim kepada Nadiem.

Nadiem merespons pertanyaan hakim dan menyatakan siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Adapun terkait kesehatannya lebih lanjut, Nadiem mengatakan, ia akan menjalani tindakan operasi pada Rabu malam nanti atau setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ruang Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Dipenuhi Pendukung Berbaju Putih 

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya insyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi," ungkap Nadiem.

Nadiem menderita penyakit fistula pernianal.

Tindakan operasi yang akan dijalaninya, pada Rabu malam, merupakan operasi kelima.

Didakwa Rugikan Rp 2,1 Triliun

Dalam pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.