Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan gugatan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali ditunda, Rabu (13/5/2026).
Penundaan terjadi karena kuasa hukum tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, membenarkan penundaan sidang tersebut.
Ia menyebut ada dua faktor yang menyebabkan sidang batal dilanjutkan.
Sigit menjelaskan, pihak kuasa hukum tergugat dari kubu PB XIV Purbaya kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun kepada majelis hakim.
Padahal, sidang telah ditunda cukup lama dari jadwal awal pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB.
“Jadi Kamis minggu lalu itu kan agendanya pembuktian surat dari penggugat. Nah itu kuasa hukum tergugat tidak hadir, padahal sudah diadakan sesuai kalender persidangan. Kemudian lanjut Rabu ini karena Kamis tanggal merah. Agenda tadi pembuktian lanjutan surat dan saksi dari kita dan kami telah membawa dua saksi,” ungkap Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
“Tapi sekali lagi kuasa hukum tergugat juga tidak hadir lagi tanpa keterangan apapun. Terus Ketua Majelis Hakimnya itu anaknya lagi ada kecelakaan di Jogja akhirnya ketua Majelis mendatangi anaknya dan sidang ditunda Kamis depan dengan agenda yang sama,” lanjut dia.
Dalam sidang gugatan perubahan nama tersebut, pihak penggugat mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk memperkuat gugatan.
Menurut Sigit, terdapat sekitar 20 bukti surat yang disiapkan, mulai dari legal standing penggugat hingga dokumen terkait Keraton Solo.
“Kalau bukti surat kita ada sekitar 20 bukti surat menyangkut dengan legal standing dari penggugat, ada bukti identitas, kemudian bukti kekancingan Gusti Moeng sebagai pengageng sasana wilapa, kemudian putusan kasasi dulu selama eksekusi pembukaan kori kamandungan, ada juga bukti surat Kementerian yang ditujukan kepada Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Mahamenteri,” urainya.
Baca juga: PB XIV Purbaya Punya KTP Nama Baru, Kuasa Hukum : Pengadilan Pandang Dia Layak Berstatus Raja Solo
Sigit menegaskan, gugatan pembatalan penetapan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS PB XIV diajukan bukan tanpa alasan.
Menurutnya, nama tersebut dinilai memiliki posisi penting dan berpotensi disalahgunakan.
“Jadi kalau pokok gugatan kita ini kan pembatalan penetapan perubahan nama. Alasannya adalah memang nama itu kan memang hak seseorang. Tapi nama ini kan bukan nama sembarangan dan rawan disalahgunakan,” tegas Sigit.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.