SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Peredaran ribuan pil koplo yang diduga menyasar kalangan pelajar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Mojokerto, Selasa (12/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang ternyata masih kakak beradik.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LS (35) dan FS (25), warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 7.926 butir pil Double L yang siap diedarkan di wilayah Mojokerto Raya.

Digerebek Setelah Warga Curiga

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah para tersangka.

Warga melihat banyak orang asing keluar masuk rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan,” ujar AKP Eriek.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan pil Double L yang disimpan di beberapa tempat berbeda.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam botol plastik warna putih, bungkus rokok, hingga tas kresek hitam.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 7.926 butir pil Double L siap edar,” jelasnya.

Diduga Akan Diedarkan di Mojokerto Raya

Selain pil koplo, polisi juga menyita uang tunai Rp191 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah tas selempang dan telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kuat ribuan pil tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya.

AKP Eriek mengungkapkan, tersangka LS mengaku mendapatkan pil Double L dari seorang pria berinisial M yang kini masih diburu polisi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka L, memperoleh pil Double L tersebut dari seseorang pria berinisial M yang kini masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Fakta Penting Kasus Pil Koplo Mojokerto:

  • Polisi menyita 7.926 butir pil Double L siap edar
  • Dua tersangka merupakan kakak beradik
  • Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Gondang, Mojokerto
  • Kasus terungkap dari laporan masyarakat
  • Polisi menduga pil koplo menyasar wilayah Mojokerto Raya
  • Pemasok berinisial M masih dalam pengejaran polisi

Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang memasok barang tersebut ke tersangka,” tegas AKP Eriek.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, mengatakan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor, apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

“Peredaran pil koplo merusak generasi muda, ayo masyarakat bersama menjaga Mojokerto,” tandasnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.