BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pihak perusahaan kelapa sawit yakni PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) buka suara terkait kebijakan pembatasan pembelian TBS petani di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (12/5/2026).
Manager PT BSSP, David menjelaskan bahwa alasan mereka membatasi kuota pembelian TBS petani tersebut dilakukan karena kapasitas pengolahan pabriknya terbatas.
Sehingga saat ini perusahaan harus menyesuaikan volume penerimaan buah setiap hari.
Dirinya menegaskan pembatasan kuota tersebut bukan mengenai buah sawit yang berasal dari kebun dalam kawasan hutan, baik hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
“Bukan karena persoalan itu (Buah sawit dari kawasan hutan), tetapi memang kapasitas pabrik terbatas,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (12/5/2026).
David menyebut dalam kondisi operasional normal, pabrik mampu mengolah tandan buah segar sawit sekitar 1.700 metrik ton per hari. Kapasitas tersebut menjadi acuan perusahaan dalam mengatur kelancaran proses produksi agar tidak terjadi penumpukan buah di area pabrik.
Ia menjelaskan saat ini kondisi operasional pabrik masih berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dirinya berharap stabilitas operasional tersebut dapat terus terjaga sehingga penerimaan dan pengolahan buah sawit masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kelancaran operasional sangat penting agar tandan buah segar yang masuk dapat segera diproses tanpa antrean terlalu panjang.
“Saat ini operasional pabrik lancar dan mudah-mudahan ke depan tetap lancar terus,” sebut David.
David memastikan, perusahaan tetap berharap buah sawit milik masyarakat dapat terus diolah sesuai kapasitas yang tersedia. Karena itu, perusahaan terus berupaya menjaga kelancaran proses produksi agar tidak terjadi keterlambatan pengolahan yang berpotensi merugikan petani. David juga menegaskan perusahaan akan menyesuaikan penerimaan buah dengan kemampuan pengolahan harian pabrik.
“Mudah-mudahan buah masyarakat bisa lancar kita olah,” pungkasnya.
Tak Bisa Dijual
Tumpukan tandan buah segar kelapa sawit tampak menggunung di bak truk yang terparkir di halaman pengepul Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (12/5/2026). Warna merah kehitaman pada buah sawit mulai terlihat kusam setelah dua hari belum juga dikirim ke pabrik.
Aroma khas buah sawit yang mulai masam bercampur dengan hawa panas siang menyelimuti lokasi. Sementara para sopir hanya bisa mengecek buah dengan sebilah tombak untuk memastikan kondisi buah. Di sudut lain petani termenung di bawah pondok sambil menunggu kepastian antrean masuk pabrik. Wajah cemas tidak bisa disembunyikan karena setiap jam keterlambatan berarti ancaman kerugian semakin besar
Sesekali terdengar keluhan petani yang khawatir hasil panen mereka membusuk sebelum diterima perusahaan. Buah sawit yang seharusnya segera diolah kini tertahan akibat pembatasan kuota pengiriman ke pabrik.
Petani sawit Desa Bangka Kota, Susanto, mengaku perusahaan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Simpang Rimba kini membatasi kuota pengiriman buah dari masyarakat. Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan penolakan buah sawit yang berasal dari kebun dalam kawasan hutan, baik hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi. Kondisi itu membuat petani kesulitan menjual hasil panen karena buah sawit tidak dapat disimpan terlalu lama. Pembatasan kuota disebut mulai dirasakan masyarakat dalam sepekan terakhir.
“Pembatasan kuota ini sudah terjadi sepekan terakhir,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Menurutnya hampir 98 persen masyarakat Desa Bangka Kota merupakan petani sawit sehingga kebijakan tersebut memicu kegelisahan warga. Aturan itu dinilai tidak adil apabila diterapkan penuh kepada masyarakat Bangka Kota karena sebagian besar kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di desa tersebut telah dikuasai perusahaan. sebelumnya kuota pengiriman buah sawit untuk masyarakat mencapai 20 mobil per hari, namun kini berkurang menjadi 15 mobil per hari.
Kuota sebelumnya saja belum mampu menampung seluruh hasil panen petani, apalagi setelah dilakukan pengurangan. Dalam satu truk, rata-rata muatan mencapai delapan ton tandan buah segar sawit yang harus segera dikirim ke pabrik agar tidak membusuk.
“Sawit ini berbeda dengan lada atau karet yang bisa disimpan, kalau panen paling lambat satu atau dua hari harus terkirim. Kalau tidak busuk,” keluh Susanto.
Antrean pengiriman kini terjadi hampir setiap hari dan memicu keluhan dari pengepul maupun petani. Ia menyebut petani yang tidak mendapatkan giliran pengiriman terancam mengalami kerugian akibat buah busuk atau disortir oleh pihak pabrik. Jika dari delapan ton muatan hanya enam atau tujuh ton yang diterima, maka petani harus menanggung sisa buah yang ditolak.
Apabila estimasi rata-rata satu ton ditolak dengan harga sekitar Rp2.900 per kilogram, kerugiannya sudah lebih dari Rp2 juta. Hingga kini petani belum menemukan jalan keluar karena kondisi serupa juga terjadi di sejumlah pabrik lain. Pengiriman buah ke pabrik alternatif disebut tetap mengalami antrean hingga dua hari sebelum kendaraan dapat masuk. Situasi tersebut membuat petani tidak memiliki banyak pilihan untuk menyelamatkan hasil panen mereka.
“Sekarang masyarakat hanya berharap buahnya tetap bisa dijual supaya tidak rugi,” sebutnya.
Sepengetahuan petani, pembatasan kuota ini diberlakukan setelah terbitnya surat imbauan nomor 500.8.4.3/69 dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan. Warga tidak mengetahui pasti apa yang mendasari regulasi itu. Dipastikan persoalan yang dihadapi petani bukan semata terkait harga sawit, melainkan akses penjualan hasil panen.
Harga sawit di tingkat pabrik masih berada di kisaran Rp3.700 per kilogram, sementara harga di tingkat petani masih di atas Rp2.000 per kilogram sehingga sebelumnya masyarakat tetap merasa tenang. Namun kondisi berubah ketika hasil panen mulai sulit diterima pabrik akibat pembatasan kuota. Padahal penting bagi masyarakat sebenarnya buah tetap bisa dijual.
Selain menghadapi keterbatasan kuota, petani sawit juga dibebani tingginya harga pupuk dan maraknya pencurian sawit di wilayah Desa Bangka Kota. Susanto menilai kondisi tersebut membuat kesejahteraan petani sawit belum benar-benar membaik meski harga sawit relatif stabil. Ia berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Desa Bangka Kota mengingat keberadaan perusahaan sawit di wilayah HPL desa tersebut.
“Kami berharap Desa Bangka Kota bisa sedikit diistimewakan karena masyarakat terus berkembang sementara lahan tidak bertambah,” pungkas Susanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.