Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Bea Cukai Morowali bersama Morowali Security Service (MSS) Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berhasil menggagalkan peredaran 36 ribu batang Rokok Ilegal di kawasan industri, Kecamatan Bahodopi.
Penindakan dilakukan di sejumlah toko eceran yang berada di dalam kawasan industri IMIP.
Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai merek rokok produksi dalam negeri maupun impor yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali Muhariadi Angkat mengatakan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp105 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp66 juta.
Baca juga: Pemkab Morowali Proyeksikan Bantuan Ponpes 2026 Capai Rp7,02 Miliar
Menurutnya, peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Morowali dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di kawasan industri IMIP,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti, para pedagang eceran yang kedapatan menjual Rokok Ilegal juga dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp150 juta.
Sebelum operasi penindakan, Bea Cukai Morowali bersama IMIP lebih dahulu melaksanakan sosialisasi terkait bahaya serta larangan peredaran rokok ilegal kepada seluruh tenant di kawasan industri Kabupaten Morowali tersebut.
Baca juga: Bantuan Pendidikan Santri dan Anak Kurang Mampu di Morowali Tembus Rp6,9 Miliar pada 2025
Muhariadi turut mengapresiasi dukungan Morowali Security Service dalam membantu pengawasan dan penindakan di lapangan.
Ia berharap sinergi antara Bea Cukai Morowali dan pihak keamanan kawasan PT IMIP dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan industri yang bersih dari peredaran rokok ilegal.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.