SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Polisi mengamankan dua mahasiswa yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka yang dikenal jagoan ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir pada Minggu (10/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan penangkapan dilakukan saat kedua tersangka sedang mengemas barang bukti.

“Ada barang bukti tembakau sintetis seberat 24,80 gram,” ujar Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/5/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial MPA (25) dan AW (24). Polisi menyebut keduanya merupakan mahasiswa.

“Para tersangka merupakan mahasiswa. Salah seorang di antaranya pemilik rumah tempat mengedarkan barang bukti,” ungkap Surya.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, aktivitas peredaran tembakau sintetis tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Namun dugaan itu masih didalami karena para tersangka membantahnya.

Selain menyita tembakau sintetis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kertas papir, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Ada juga uang Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan tembakau tersebut,” jelas Surya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Surya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.