Tribunlampung.co.id, Siak - Kasus tewasnya bocah enam tahun di Kabupaten Siak, Riau, bikin warga geger. Korban diduga meninggal setelah dihajar ibu tirinya sendiri.
Sementara pemicu penganiayaan itu disebut bermula dari hal-hal sepele, mulai terlalu lama bermain hingga menolak makan.
Perempuan berinisial SAS (25) itu diduga melakukan kekerasan berulang terhadap anak tirinya, FA, selama tiga hari berturut-turut di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku disebut semakin brutal dari hari ke hari. Mulai memukul memakai kayu sampai menghantam kepala korban menggunakan batu bata.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan, korban mengalami serangkaian kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (7/5/2026) malam.
Baca juga: Ibu Tiri Tersangka Kematian NS, Berdalih Kekerasan untuk Mendidik Anak
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar AKP Raja Kosmos kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (11/5/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (5/5/2026). Saat itu pelaku emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Pelaku kemudian memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat.
Kekerasan kembali terjadi sehari berikutnya, Rabu (6/5/2026). Pelaku marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur.
Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku diduga kesal lantaran korban menolak makan. Satu batu bata yang berada di teras rumah lalu dilempar ke arah kepala kiri korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga disebut kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban berada di meja makan.
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tak sadarkan diri di dalam rumah.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih.
Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap ketika pihak keluarga hendak memandikan jenazah korban.
Mereka menemukan sejumlah luka memar di tubuh FA, mulai dari bagian kaki, rusuk, hingga kepala, yang memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.
Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu (9/5/2026).
“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata AKP Raja Kosmos.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga dipakai menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan autopsi dan memastikan penyebab pasti kematian korban.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.