TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Motif istri menyayat leher suaminya sendiri di sebuah losmen Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya terungkap.

Adapun pelaku yang berinisial AF (26), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

Sementara korban yang berinisial S (35) sempat dilarikan ke RS Panembahan Senopati untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, aksi nekat AF menyayat leher suaminya sendiri adalah karena tidak terima kalau perselingkuhannya dengan pria lain diketahui korban.

"Sebelumnya sempat cekcok di rumah Karanganyar setelah korban mengetahui di handphone pelaku ada komunikasi dengan diduga pria lain," bebernya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (11/5/2026).

Adapun korban dan pelaku berasa di Pantai Parangtritis untuk berlibur.

Saat itu keduanya membawa anak laki-lakinya yang baru berusia lima tahun berlibur.

Menurut Rita, korban S hanya menjalani rawat jalan setelah sempat mendapatkan 17 jahitan.

Baca juga: Kasus KDRT di Parangtritis, Istri Nekat Iris Leher Suami di Losmen

Kronologi 

Peristiwa ini terjadi di sebuah losmen Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula ketika korban beristirahat bersama anaknya setelah berwisata di Pantai Parangtritis.

Saat korban tertidur, pelaku mendekat, memeluk, dan meminta maaf.

Namun, secara tiba-tiba AF mengiris leher suaminya dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Korban kemudian teriak-teriak dan meminta pertolongan, sehingga warga setempat datang dan berupaya menyelamatkan korban.

Di sisi lain, pelaku bersama anaknya telah pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Untuk pisau yang digunakan pelaku ditinggal di kamar atau lokasi kejadian. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah. Korban juga telah dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut," beber Rita.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan pelaku. 

"Usai diamankan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polsek Kretek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(nei)
 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.