TRIBUNNEWS.COM - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau Daycare "Little Aresha" di Umbulharjo, Kota Yogyakarta kemungkinan masih bisa bertambah.

Saat ini, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah daycare tersebut digerebek oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2026) sore. 

Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Menurut Kabid Humas POLDA DI Yogyakarta Kombes Ihsan, ke-13 tersangka terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha akan langsung ditahan. 

Namun, pihaknya menyebut bahwa ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyelidikan, yang dilakukan dengan menggali informasi dari para tersangka.

"Keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak yang diamankan," kata Kombes Ihsan kepada awak media, Minggu (26/4/2026), dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV.

"13 tersangka nanti akan langsung ditahan."

"Nanti ini bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 [tersangka] yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta."

13 Tersangka Dikenai Pasal Perlindungan Anak

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar (Kombes) Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian merampungkan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Baca juga: Kejanggalan Daycare Little Aresha, Anak-Anak Punya Luka yang Sama, Takut saat Akan Diantarkan

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia.

Para tersangka dilaporkan telah ditahan.

Ketiga belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang selaku kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang lainnya merupakan pengasuh di daycare tersebut.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami motif kekerasan masif yang menyasar anak-anak itu.

“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B, Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait perlakuan diskriminatif terhadap anak, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan.

“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Penggerebekan Dibenarkan Langsung

Sebelumnya, penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026) sore dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.

“Iya benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi sore baru saja melakukan menggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah umbulharjo,” kata Kompol Riski, saat dikonfirmasi Jumat malam.

Riski mengatakan, diduga kuat beberapa oknum di dalamnya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” terang Riski.

Saat ini polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus tersebut secara jelas. 

Baca juga: Wali Kota Jogja Tegaskan Daycare Harus Punya CCTV agar Orang Tua Bisa Mengawasi

Awal Mula Penggerebekan

Polresta Yogyakarta menyampaikan kronologi singkat penggerebekan Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026) sore.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi.

“Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

Lantaran tidak sesuai hati nurani, kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign.

Namun, ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare.

“Dia merasa tidak sesuai hati nurani, kemudian resign, tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik, sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” paparnya. 

Kombes Pol Eva Guna Pandia juga menegaskan, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

Sejumlah orang tua/wali juga masih berdatangan di Mapolresta Yogyakarta untuk meminta kejelasan kasus tersebut.

“Masih didalami oleh penyidik. Mereka nanti baru pendalaman,” tutur Kombes Pol Eva Guna Pandia. 

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunJogja.com/Miftahul Huda/Hanif Suryo)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.