TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penanganan cepat disertai pendekatan persuasif oleh jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan fatal yang terjadi di area kebun kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa tersebut menewaskan HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang. Sementara pelaku berinisial DC (16), pelajar SMA, berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian usai menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Insiden bermula ketika korban, pelaku, dan seorang saksi tengah memanen kopi bersama. Di tengah aktivitas tersebut, muncul perselisihan terkait uang pinjaman dari hasil upah panen sebelumnya.
Saksi sempat berupaya melerai, namun ketegangan kembali memuncak sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kondisi korban yang sedang bekerja dan menunduk, pelaku secara tiba-tiba melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung kiri korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka serius sempat dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung dan kemudian dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Menindaklanjuti laporan, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Runjung segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Hamil di Ratatotok Ternyata Memang Kasar, Istri Pertama Pernah Kabur karena KDRT
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menegaskan pihaknya bergerak cepat sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan pihak keluarga,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Keluarga pelaku mendorong DC untuk menyerahkan diri.
“Pelaku akhirnya dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter, pakaian pelaku, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.
DC dijerat dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai KUHP. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak.
Baca juga: Tampang Mantan Polisi yang Bunuh Dosen Wanita di Jambi, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polres OKU Selatan.
“Pendekatan kepada keluarga pelaku merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum tetap berjalan, namun situasi sosial di masyarakat juga harus tetap kondusif,” ujarnya.
Nandang turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi.
“Masalah sekecil apa pun jika tidak diselesaikan dengan baik bisa berujung fatal. Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin,” tegasnya. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.