Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota LSM di Lampung Timur membuka pola baru kejahatan yang menyasar pelaku usaha kecil dengan memanfaatkan isu keamanan produk.

Seorang pria berinisial AE (39) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menjalankan modus menakut-nakuti penjual kosmetik dengan tuduhan produknya menyebabkan kerusakan kulit. Isu sensitif soal kesehatan dijadikan alat tekanan untuk memaksa korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Korban, HR (27), yang merupakan penjual handbody, menjadi sasaran setelah dituding produknya bermasalah dan disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam kondisi panik, korban ditawari “jalan damai” oleh pelaku agar kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Baca juga: Setelah Hilang Dicuri, Daihatsu Ayla Putih Milik M. Nur Azis Kembali Berkat Polres Lampung Timur

Dengan skenario tersebut, pelaku meminta uang Rp30 juta. Ketakutan akan konsekuensi hukum membuat korban akhirnya menyerahkan Rp15 juta pada pertemuan awal. Namun, permintaan tidak berhenti—pelaku kembali datang dengan tekanan lebih keras untuk menagih sisa uang.

Kasus ini menyoroti kerentanan pelaku usaha kecil terhadap praktik intimidasi berkedok hukum. Minimnya pemahaman prosedur hukum serta ketakutan akan reputasi bisnis sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyergapan saat pelaku kembali mengambil sisa uang. Dari tangan tersangka, diamankan uang tunai, ponsel, serta dokumen yang diduga terkait aksi pemerasan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak terkait laporan hukum tanpa bukti resmi.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
 
 
 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.