TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Plt Kasi Penetapan UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Emma Suryani, menjelaskan sejumlah ketentuan terkait pembayaran pajak kendaraan, termasuk bagi masyarakat yang membawa kendaraan ke luar daerah seperti Pulau Jawa.
Emma mengatakan, kendaraan yang dibawa ke luar daerah umumnya bersifat sementara, meski dalam jangka waktu cukup lama.
"Kalau untuk sementara, cuma dalam jangka waktu yang cukup lama. Misalnya anaknya kuliah di Jawa, mungkin kendaraannya atas nama anak atau orang tuanya," ujarnya saat di wawancarai tribunpontianak.co.id, di Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 7 April 2027.
Ia menjelaskan, untuk layanan offline, masyarakat tetap harus menghadirkan dokumen asli.
"Kalau untuk offline opsi satu-satunya, berkas asli, STNK, KTP harus dihadirkan, dilampirkan secara offline," jelasnya.
Sementara itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, namun dengan sejumlah persyaratan verifikasi.
Baca juga: Layanan Pajak Kendaraan di Pontianak Diperluas, Warga Bisa Pilih Offline hingga Drive Thru
"Kalau secara online melalui SIGNAL bisa dilakukan, tapi sistemnya harus dengan verifikasi KTP dan scan wajah sesuai dengan pemilik yang ada di STNK," tambahnya.
Emma juga menegaskan bahwa dalam layanan offline, pemilik kendaraan tidak harus hadir langsung selama dokumen lengkap tersedia.
"Kalau untuk offline orangnya tidak perlu hadir. Misalnya orang tua membayar pajak kendaraan anak yang satu alamat, bisa, hanya berkasnya saja yang harus dihadirkan," katanya.
Namun, untuk kendaraan dengan identitas kepemilikan berbeda, aturan tetap mengharuskan penunjukan KTP asli.
"Jika pembelian motor yang KTP-nya berbeda, itu harus melampirkan atau menunjukkan KTP asli. Itu sudah diatur dalam peraturan dan Perkapolri, karena aturannya sudah baku," tegasnya.
Emma menambahkan, pihaknya hanya sebagai pelaksana kebijakan dan berupaya memberikan solusi kepada masyarakat, terutama dalam transaksi kendaraan bekas. Hal ini berkaitan dengan potensi risiko hukum di kemudian hari.
"Kami sarankan, kalau masyarakat membeli kendaraan atas nama orang lain, lakukan balik nama. Kemudian jika sudah menjual kendaraan, kita arahkan untuk diblokir kendaraannya," ungkapnya.
Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
"Supaya mengamankan kita juga sebagai pemilik pertama, dan pemilik kedua segera melakukan balik nama kendaraannya," lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Masyarakat khususnya Kota Pontianak, dengan membayar pajak berarti ikut berpartisipasi dan berkontribusi untuk kemajuan wilayah kita. Jadi dengan membayar pajak, kita harus bangga karena kita ikut membangun wilayah di mana kita tinggal," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.