Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Handi Lestari
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik, terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat, menjadi semakin penting.
Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri.
Hal itu diungkapkan Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm., Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Interaktif Klinik Estetika bersama Regulator sebagai salah satu agenda Musyawarah Nasional (MUNAS) Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (PRASTIKA) di hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Rabu (1/4/2026).
"Sehingga sangat penting dalam melakukan penguatan pengawasan terhadap produk kosmetik, khususnya yang berkaitan dengan tren penggunaan produk injeksi di klinik estetika," kata Kashuri.
Baca juga: Milo Malaysia Hingga Zudaifu Masuk Top 10 Produk Ilegal BPOM Terlaris di Marketplace
Apalagi saat ini industri layanan kesehatan berbasis estetika di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.
Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa perbedaan pemahaman dalam implementasi pengelolaan sediaan farmasi, standar pelayanan klinik, serta penerapan regulasi terbaru, khususnya pada klinik Pratama dan Klinik Utama dengan layanan estetika.
Dari regulator juga telah mengatur lewat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan standar pengaturan pemakaian kosmetik di klinik estetik.
Dalam dialog interaktif tersebut, selain Kashuri, hadir sebagai narasumber langsung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM, Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI, bersama dr Inti Mudjiati, MKM, Administrator Kesehatan Ahli Madya Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI dan Andreas Bayu Aji, Ketua Umum PRASTIKA.
Dari Kemenkes, dr Inti Mudjiati, menyoroti pentingnya implementasi regulasi secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
“Permenkes No. 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa seluruh layanan klinik, termasuk layanan estetika, berjalan dengan standar yang jelas. Baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien,” ungkap dr Inti.
Ketua Umum PRASTIKA, Andreas Bayu Aji juga menegaskan komitmen industri dalam mendukung regulasi dan meningkatkan standar pelayanan klinik estetika.
“Melalui Musyawarah Nasional dan Dialog Interaktif ini, PRASTIKA ingin membangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami percaya bahwa regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia," tegas Andreas.
Selain itu, kegiatan MUNAS ini juga menjadi momentum penting bagi para anggota untuk memperbarui pengetahuan terkait perkembangan industri kosmetik dan klinik estetika yang bergerak sangat cepat.
"Kami ingin para anggota PRASTIKA agar ebih update terkait dengan regulasi industri kosmetik dan juga klinik estetika," tambah Andreas.
Selain dialog interaktif, kegiatan ini juga menjadi momentum pelaksanaan Musyawarah Nasional PRASTIKA sebagai forum tertinggi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan program kerja periode 2026–2031.
Kegiatan ini juga didukung dengan pameran produk kosmetik unggulan di Indonesia yang diantaranya adalah PT Derma XP, PT Kalbe Farma, Tbk dan PT Malidas Sterilindo yang mendukung untuk pengembangan produk kosmetik yang dapat digunakan dalam tata laksana operasional klinik estetika di Indonesia.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.