SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, mengambil sumpah dan melantik Diana Febrina Lubis, SH, MKn sebagai Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua PN Kuala Simpang.
Ia menggantikan Tri Syahriawani Saragih, SH, MH yang mutasi ke PN Bekasi.
Pelantikan ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Diana Febrina Lubis selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kuala Simpang sejak tahun 2023. Sebelumnya ia pernah bertugas sebagai hakim pada PN Binjai, Hakim PN Pandeglang, dan Hakim PN Kalianda.
Dr Diana Febriana Lubis, SH, MKn, KPN yang baru dilantik ini adalah seorang PNS dengan Golobgan IV d dan telah berpengalaman sebagai hakim karir hampir 20 tahun.
Istri Pak Sembiring ini memiliki tiga orang anak yang semuanya masih kuliah.
Baca juga: Kebutuhan Huntara dan Huntap Masih Tinggi, Bupati Aceh Tamiang Buka Pintu Bagi yang Ingin Membangun
Turut hadir saat pelantikan ini para hakim tinggi PT Banda Aceh, pejabat struktural dan fungsional, beberapa KPN serta para undangan lainnya.
KPT Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPN Kuala Simpang yang lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini melayani masyakarat pencari keadilan di Aceh Tamiang dan selamat bertugas di PN Bekasi.
Kepada Diana Febriana Lubis, KPT menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai Ketua PN Kuala Simpang saat ini memiliki tugas berat.
Pasalnya, PN Kuala Simpang merupakan pengadilan terparah terkena dampak banjir akhir 2025 lalu yang tidak saja menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga menimbulkan masalah psikologis bagi para hakim dan aparaturnya.
"Kalau persoalan dampak kerusakan fisik, alhamdulillah sudah bisa diatasi walaupuun masih belum sebaik masa sebelum bencana.
Namun permasalahan psikologis atau traumatis mental dan semangat aparatur yang terkena bencana perlu penanganan khusus dari Ibu KPN," pesan KPT.
Baca juga: Sudah Sebulan Tumpukan Kayu Sisa Banjir Bandang di Aceh Tamiang Keluarkan Asap
"Buat Kantor PN Kuala Simpang sebagai tempat yang nyaman untuk bekerja. Tanamkan pada ASN untuk menjadikan kantor sebagai rumah kedua. Bahkan waktu mata terbuka lebih lama di kantor ketimbang di rumah," tambah KPT.
Selain itu, Nursyam dalam arahannya juga menegaskan karena tunjangan jabatan KPN sudah lebih tinggi, maka PN Kuala Simpang harus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan di Aceh Tamiang. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.