TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Seorang warga Gorontalo ditangkap polisi di Minahasa Utara.
Dia merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Julkifli Djuka (22) adalah warga Dusun Suka Juang, Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulut bekerjasama dengan tim Gabungan Satya Polres Minut.
Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, dalam keterangannya bilang, pelaku di tangkap pada Jumat (27/3/2026) pukul 15.00 Wita.
"Di tangkap di tempat persembunyian oleh Tim Satya Polres Minut dan Resmob Polda Sulut di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara," ujar Ipda Iskandar Mokoagow, Sabtu (28/3/2026) malam.
Pelaku ternyata merupakan residivis curanmor.
Dalam identitas kependudukan, pelaku masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Ia sempat melarikan diri dari Provinsi Gorontalo, dan bersembunyi di Desa Watutumou Minut.
Persembunyiannya tidak lama, lantaran polisi berhasil melacak keberadaanya, dan ia pun tak bisa mengelak lagi, tertangkap dan diamankan.
Pelaku dilapor oleh korban di Polda Gorontalo, dengan nomor polisi LP/B/50/II/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Kronologi
Adapun kronologis penangkapan, tim Satya Polres Minut pada Jumat (27/3) memperoleh informasi ada residivis curanmor lintas provinsi melarikan diri ke Desa Watutumou Minut.
Tim kemudian melakukan pulbaket, mendapati informasi pelaku berada di tempat kos-kosan di Desa Watutumou.
Kemudian tim melakukan pencarian, lalu bersama tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(TribunManado.co.id/Crz)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.