BANGKAPOS.COM – Inilah nasib terbaru empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah. 

Kasus hukum empat tersangka masuk pelimpahan berkas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang dijadwalkan akhir Maret 2026.

"Rencana tanggal 31 Maret ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk empat tersangka, dengan kerugian keuangan negara yang sudah keluar dari BPKP sebesar kurang lebih Rp87 miliar," kata Asisten Pidsus Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Dari Sofa hingga AC, Fasilitas Rumah Dinas Wagub Babel Dipasang Kembali Buntut Temuan Inspektorat

Selain itu kata Adi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara ini dan sampai saat ini sudah puluhan saksi dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Saksi kurang lebih sekitar 60 lebih, dimana kerugian keuangan negara ini ya, saya pilah ya, saya pilah. Yang pertama kerugian yang terdiri dari akibat dari perbuatan para tersangka ini," bebernya.

"Jadi tersangka ini melakukan perbuatan ya, melakukan perbuatan yang benar-benar merusak hutan, merusak ekologi alam tanpa izin," tambahnya.

Fakta Hutan Dirusak 

Kemudian akibat dari dampak perbuatan para tersangka, termasuk para saksi-saksi yang dimintai keterangan akibat ulah mereka menimbulkan bencana yang nyata.

"Seperti bencana akan menimbulkan bencana banjir, longsor, dan lain-lain karena memang hutannya memang benar-benar dirusak. Nah, ini akibat perbuatan ini ahli menghitung adanya kerugian kerusakan alam ya," ujarnya.

DUGAAN KORUPSI -- Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
DUGAAN KORUPSI -- Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Bahkan ditegaskan Adi, apabila negara harus mengembalikan lagi fungsi hutan seperti semulanya, mengembalikan seperti semula, maka negara akan terbebani dengan uang yang harus keluar.

"Nah, itulah tadi salah satu bentuk kerugian keuangan negaranya, salah satu unsur. Unsur keduanya adalah unsur kerugian keuangan negara hasil penjualan biji timah yang dilakukan oleh para tersangka dan para saksi ini ya," tegasnya.

Peran Empat Tersangka 

Awal mula Kejati Babel menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah. 

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (12/1/2026) sore.

Baca juga: Rekam Jejak Kapolresta Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Bupati Syamsul, Auditor Kepolisian Madya

Kasus tersebut terkait aktivitas penambangan timah ilegal yang terjadi pada tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H Pulungan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Sila H Pulungan dalam konferensi pers di halaman belakang atau tempat meletakkan barang bukti alat berat hingga kendaraan lain.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain.

"Peran tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL, bekerja sama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal," jelasnya.

Kemudian, menjual melalui saksi Melvin Edlyn. 

Tersangka HF juga sebagai pengendali kordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Inara Rusli, TKP Difoto, Sofa hingga Gorden Bakal Disita

"Peran dari tersangka M merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan patroli," ungkapnya.

"Tersangka M ini membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan illegal, di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng," bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap para tersangka ke Rumah Tahanan Negaea (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang. 

"Setelah ditetapkan tersangka 1x24 jam para, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026," tegasnya. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.