TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang pria di Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi.

Pria tersebut diduga melakukan tindakan pencurian.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dari masyarakat, Jumat (13/3/2026). 

Saat itu Tim Resmob Polda Sulut sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sulut segera menuju lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Teling.

Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Pelaku berinisial FH alias Licin (43), warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku guna mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.

Berdasarkan hasil koordinasi serta adanya laporan terkait di Polresta Manado, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polresta Manado untuk menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Penyerahan terduga pelaku dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto.

"Benar terduga pelaku sudah diserahkan ke Polresta Manado karena ada laporan polisi," ujarnya, saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (14/3/2026).

Menurut AKP Elwin Kristanto, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian yang seperti dilaporkan.

"Kalau benar terbukti kita pasti akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.