TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI — Polemik penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sinjai terus memicu perdebatan.

Pihak kepolisian menegaskan langkah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun kuasa hukum Fachrul menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta peninjauan kembali.

Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyatakan penetapan status DPO terhadap anggota polisi berpangkat Brigpol itu telah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” kata Agus kepada Tribun-Timur, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, pengunduran diri anggota Polri memiliki persyaratan tertentu, salah satunya terkait masa dinas minimal.

Menurutnya, anggota yang ingin mengajukan pengunduran diri harus telah menjalani masa pengabdian sekurang-kurangnya 20 tahun.

Sementara Brigpol Fachrul disebut baru memiliki masa dinas sekitar 19 tahun saat mengajukan permohonan pengunduran diri.

Agus menegaskan, penetapan DPO tersebut merupakan bagian dari proses internal yang telah ditempuh Polres Sinjai.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Di sisi lain, kuasa hukum Fachrul, Muhammad Irvan, menilai perkara yang dialamatkan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana umum.

Ia menyebut dugaan yang disangkakan lebih mengarah pada pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri, terkait dugaan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

“Ini bukan pidana umum, melainkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, dalam perkara disiplin internal, penanganan seharusnya dilakukan melalui fungsi Propam, kemudian dilanjutkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Menurutnya, status DPO lazim digunakan dalam perkara pidana umum terhadap tersangka yang melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya.

Soroti Rentang Waktu Penanganan

Irvan juga mempertanyakan rentang waktu antara laporan polisi yang diterbitkan pada 2021 dengan penerbitan DPO pada 2026.

Ia menilai jeda waktu hampir lima tahun tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, proporsionalitas penegakan disiplin, serta transparansi proses penanganan perkara internal.

Selain itu, ia menyebut kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi pada 23 Juli 2025 sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan status kedinasannya secara administratif.

Irvan menegaskan, pengunduran diri merupakan hak administratif anggota Polri yang tetap harus diproses melalui mekanisme internal.

“Hal itu tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana,” katanya.

Minta Peninjauan Ulang

Pihak kuasa hukum menilai penetapan status DPO dalam perkara yang dinilai bersifat disiplin internal berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Irvan berharap Polres Sinjai dapat meninjau kembali keputusan tersebut serta memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan.

“Kami tetap menghormati institusi Kepolisian dan berharap ada peninjauan kembali terkait penerbitan DPO ini,” ujarnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.