TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (9/3/2026).
Tak hanya itu, kediaman salah satu komisioner Ombudsman pula turut digeledah.
Soal siapa sosok oknum komisioner yang rumahnya digeledah, Kejagung masih belum mengungkap.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.
Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Penggeledahan ini menyasar dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait tindakan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan.
Pasalnya, kasus minyak goreng ini sebelumnya sempat diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim di pengadilan.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” tegas Anang.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung kini tengah mendalami peran Ombudsman terkait munculnya rekomendasi lembaga tersebut.
Rekomendasi itu diduga kuat dijadikan alat atau dasar hukum untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ditanya mengenai keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan gugatan ke PTUN, Anang memberikan jawaban singkat.
“Betul, salah satunya,” kata dia.
Meski demikian, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci mengenai identitas oknum komisioner Ombudsman yang rumahnya digeledah tersebut.
Anang hanya menegaskan bahwa lokasi yang didatangi adalah kediaman pribadi dari salah satu pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu (Ombudsman),” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus yang kembali dibuka ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Perkara ini menyeret tiga raksasa korporasi di Indonesia, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perjalanan kasusnya, terkuak adanya skandal suap bernilai fantastis. Jaksa mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu aktor yang terseret adalah pengacara Marcella Santoso. Ia diduga bersama pihak lain menggelontorkan dana hingga 2,5 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut diduga mengalir kepada oknum di lingkungan pengadilan melalui perantara, dengan tujuan agar tiga korporasi besar tersebut bebas dari jerat hukum kasus ekspor CPO.
Selain nama Marcella Santoso, beberapa nama lain yang turut mencuat dalam pusaran kasus ini antara lain Advokat Junaedi Saibih, Pengacara Ariyanto Bakri, Muhammad Syafei (pihak perusahaan Wilmar).
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.