TRIBUNMANADO.CO.ID, Amurang - Tiga orang jadi tersangka dalam pengungkapan dua kasus pembunuhan di Minahasa Selatan (Minsel).
Kedua kasus tersebut yaitu di Desa Matani Kecamatan Tumpaan dan Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan.
Hal itu diungkap dalam press release yang digelar oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Press release digelar di Aula Polres Minsel Jumat (6/3/2026).
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran.
Saat itu, Polres Minsel menghadirkan tiga tersangka antara lain dengan inisial JJ dengan tempat kejadian perkara Desa Rap-Rap, sedangkan dua tersangka lain inisial GM dan PM tempat kejadian perkara di Desa Matani.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus pertama terjadi pada tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 20.00 Wita tersangka GM dan PM sedang mengkonsumsi miras dirumah tersangka PM.
Sekitar pukul 00:00 Wita pada hari berikutnya tersangka GM mengajak PM menuju kerumah keluarga Senduk-Ompi untuk bergabung bersama warga yang sedang pesta miras ditempat tersebut.
Namun sebelum berangkat PM menawarkan kepada GM sebuah senjata tajam untuk dibawah namun ditolak karena hanya pisau dapur.
PM mengambil sebuah senjata panjang sekitar 30 sentimeter yang terbuat dari besi yang sudah berkata tidak ada gagang, setelah itu mendapatkan sajam tersebut mereka berdua bersama-sama pergi ke rumah keluarga Senduk untuk minum-minum di sana.
Sesampai disana mereka bertemu dengan korban, antara kedua tersangka dengan korban memang pernah ada masalah, disaat bertemu dengan korban di rumah keluarga Senduk terjadi perkelahian namun berhasil dilerai oleh warga yang ada sampai kejalan Desa.
"Pada saat GM sedang berjalan mengarah kerumahnya datang korban dan langsung memukul GM dibagian punggung, saat itu perkelahian kembali terjadi dan GM langsung mengeluarkan sajam yang di bawahnya dan menikam ke tubuh korban tepatnya dibagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, setelah itu tersangka langsung berbalik badan dan membuang sajam yang digunakan kerawa-rawa," jelas I Gede.
Perkara kedua di Desa Arakan Korban Fandi Ama.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologinya pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2006 sekitar pukul 11.30 saksi berinisial SP bersama korban pulang dari acara HUT dalam keadaan mabuk, korban lalu meminta SP untuk mengambil sepeda motor miliknya, ketika diambil sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci.
Kemudian SP mengambil kunci dalam perjalanan ia bertemu dengan tersangka JJ yang langsung bertanya tentang keberadaan korban.
SP menjawab bahwa korban berada ditempat acara syukuran, saat itu juga JJ berjalan menuju kepada korban, saat SP berada didepan kantor Desa Rap-rap ia melihat JJ telah merangkul korban dan berjalan kearah Pantai.
Setiba dipantai JJ dan korban bercerita, pada saat itu JJ menanyakan kepada korban mengenai hubungan gelap (asmara) antara korban dengan istrinya, namun korban hanya diam saja, seketika itu JJ mengeluarkan senjata tajam dan menikam dibagian bawah ketiak korban sebelah kanan.
Kemudian JJ menarik korban dan melakukan penikaman kali kedua dibagian dada sebelah kanan menyebabkan korban terjatuh, disaat korban berdiri JJ kembali melakukan tikaman ketiga mengarah ke bagian dada sebelah kanan.
Usai melakukan aksinya JJ membuang senjata tajam yang digunakan kepantai dan meninggalkan lokasi kejadian.
"Terkait kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi, yang kami periksa ada 4 orang, untuk motif kejadian ini disinyalir tersangka sakit hati kepada korban, tersangka berpikir ada hubungan gelap antara istri tersangka dengan korban, sama seperti perkara sebelumnya diatas. Perkara pembunuhan ini baik yang pertama maupun kedua sudah masuk tahap 1 dan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,“ ucap Kasat Reskrim.
Menurutnya, para tersangka sudah diamankan di Polres Minsel, atas perbuatan mereka disangkakan pasal 459 KUHP dan pasal 46 ayat 3 serta pasal 21 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukum paling lambat 20 tahun penjara.
(TribunManado.co.id/Fer)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.