TRIBUNTRENDS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ternyata telah lama memantau aktivitas Arya Pamungkas Iwantoro, suami dari alumni penerima beasiswa yang sempat viral, DS.
"Beliau adalah bagian daripada 36 awardee yang kami pantau sebenarnya. Sudah lama ya," ujar Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam.
"Sehingga sebenarnya bukannya kami enggak tahu, kami tahu," tambah Sudarto.
Sudarto menjelaskan bahwa Arya mengikuti program beasiswa S2 langsung S3 di LPDP.
Ia menilai Arya termasuk salah satu mahasiswa yang moncer di program tersebut.
Saat ini, Arya dan Dwi tinggal bersama kedua anak mereka di Inggris.
Baca juga: Status WNA Anak Dwi Sasetyaningtyas Janggal? Ditjen AHU Jelaskan, Bisa Langgar Hak Perlindungan Anak
Anak kedua pasangan ini bahkan sudah memperoleh status sebagai warga negara Inggris.
LPDP memantau pergerakan keluarga Arya melalui data perlintasan yang diberikan akses oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami sudah tahu ya. Tapi terus terang kami agak pelan-pelan baru menyelesaikan delapan (awardee) tadi," jelas Sudarto.
Hingga 10 Februari 2026, LPDP telah memantau lebih dari 600 alumni penerima beasiswa.
Dari jumlah itu, ditemukan 44 alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian.
Sebanyak delapan orang di antaranya telah menyetujui sanksi berupa pengembalian dana pendidikan.
Kasus pasangan Dwi-Arya dianggap LPDP sebagai momentum penting untuk melakukan otokritik dan mempercepat proses pemberian sanksi bagi para alumni yang belum memenuhi kewajiban.
Polemik ini sendiri bermula ketika Dwi mengunggah video yang menampilkan paspor anaknya, yang kini resmi menjadi penduduk Inggris.
Baca juga: Sentilan Ditjen AHU ke Dwi Sasetyaningtyas, Harusnya Bangga jadi WNI Dapat LPDP: Jasa Baik Negara
Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa hanya dirinya yang tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anaknya tidak perlu.
Menanggapi hal ini, LPDP menegaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai aturan 2n+1.
Namun Arya belum, sehingga ia harus menjalani sanksi pengembalian dana pendidikan.
Arya pun telah menyetujui sanksi tersebut.
Saat ini, LPDP masih menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan oleh Arya beserta bunganya.
(TribunTrends/Kompas/Melvina)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.