TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional melakukan penindakan mulai dari teguran, pencabutan izin hingga pidana terhadap pelaku usaha selama tiga pekan pemantauan tepatnya pada 5 Februari hingga 25 Februari di seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan dilakukan dan menemukan adanya pelanggaran yang di antaranya empat pelanggaran pidana.

"Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Adapun kasus pidana pangan pertama yakni yang ditangani Polda Jawa Barat. 

Dalam hal ini, aparat gabungan menindak pelaku penjual makanan yang sudah kedaluwarsa di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang berinisial JSP dan menyita barang bukti 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik  maupun beberapa pangan konsumsi lainnya.

Kasus kedua yakni penangkapan seorang tersangka berinisial WK di Garut, Jawa Barat. Ia ditangkap lantaran memproduksi mie yang mengandung formalin dan boraks.

Adapun bukti uang disita di antaranya 6 karung produk mie basah siap edar, 1 unit mewin molen, 1 buah wajan besar, 2 unit press mie, 1 tong cairan racikqn bumbu boraks dan formalin, 2 buah buku catatan dan 1 unit kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi produk mie ke pasar.

Baca juga: Temuan BPOM di Makanan Takjil Ramadan: Ada Mi dan Kerupuk Mengandung Formalin-Boraks

Selanjutnya, kasus pidana ketiga ditangani Polda Kepulauan Riau. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan pangan ilegal dan pidana karantina hewan serta tumbuhan dengan menangkap tersangka LM selaku pemilik barang dan H selaku nahkoda kapal.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 2 buah kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi sebanyak 77 ton, 157 karung berisi boneka dan 125 karung mainan bekas.

Terakhir, kasus yang ditangani Polda NTB terkait perkara pengemasan ulang atau repacking beras SPHP Bulog 5 kg menjadi beras dalam kemasan polos 50 kg dengan menangkap satu tersangka berinisial NS.

Adapun barang bukti yang disita berupa 140 karung polos putih 49,8 kg, 1.400 plastik kemasan 5 kg bekas bekas beras SPHP, 1unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kg dan 1.650 kemasan beras SPHP @5 kg.

Kasus-kasus tersebut dijerat UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: BPOM RI Periksa 9.262 Takjil, 102 Diantaranya Mengandung Formalin, Rhodamin B hingga Boraks

Selain pidana, tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan distributor atau produsen sebanyak 2.461 kali, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.

Kemudian, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat.

Satgas juga turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.