TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi masih menjadi salah satu kategori kejahatan yang konsisten muncul setiap tahun.
Pada tahun 2025 lalu sejumlah kasus mutilasi terjadi di Ngawi, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur hingga Serang, Banten.
Kasus mutilasi menimbulkan rasa takut yang meluas, bukan hanya di daerah kejadian tetapi juga secara nasional.
Terbaru, pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Sapri (67) menjadi korban mutilasi dan jasadnya dimasukkan ke koper.
Pelaku pembunuhan bernama Rokib (45) ditangkap saat melarikan diri ke Majalengka, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah koper berisi jasad ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, pada Senin (16/2/2026).
Rumah tersebut milik Nia, keponakan pelaku yang bekerja di Hongkong.
Rumah dititipkan ke Rokib untuk dibersihkan, tetapi digunakan untuk membunuh korban.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menerangkan motif pembunuhan adalah pelaku ditagih utang oleh korban.
"Saat ditagih hutang ini korban memang sempat menampar pelaku sehingga tersulut emosi."
"Kemudian pelaku ini mengambil batu yang ada dekatnya, kemudian memukulkan ke bagia kepala kemudian bagian dada dan juga bagian tengkuk sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Kabupaten Bandung, Jasad Ditemukan Anak Sulung di Rumah
Pelaku kemudian melakukan mutilasi dan memasukkan jasad ke koper.
Sejumlah barang berharga milik korban dibawa kabur seperti handphone dan uang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 35 tahun penjara.
"Bahwa ini sudah diterapkan untuk pasal KUHP yang terbaru. Pasal yang diterapkan pasal 479 tahun 2023 KUHP yang terbaru itu ancaman hukuman 20 tahun penjara."
"Dan pasal pembunuhannya 458 tahun 2003 ancaman hukumannya 15 tahun negara, ancaman pasal berlapis," katanya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bojongsoang Bandung, Anak Ketakutan Lihat Ibu Tewas Bersimbah Darah di Kamar
Jenazah dibawa ke RSUD Brebes untuk proses penyelidikan Tim Labfor Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan sementara, korban tewas karena benturan benda tumpul di kepala.
Penyidik masih mendalami pelaku lain yang terlibat serta dugaan kasus dilakukan secara terencana.
Sebelumnya, anak korban, Rohman, mengatakan ayahnya keluar rumah untuk menagih utang pada Minggu (15/2/2026) malam.
Korban membawa uang Rp20 juta serta handphone.
"Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tidak pulang-pulang ternyata ditemukan meninggal dunia," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Wahyu)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.