TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, jadi sasaran sidak petugas Satpol PP, Selasa 3 Februari 2026.
Hasilnya, petugas masih menemukan penduduk pendatang (duktang) yang tak mengantongi surat keterangan penduduk non permanen.
Tercatat ada belasan duktang yang tinggal di Gumi Makepung tanpa dokumen resmi tersebut.
Menurut data yang berhasil diperoleh, pengawasan dan pembinaan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023 tentang pendaftaran penduduk non permanen tersebut dilakukan di dua lokasi rumah kos.
Baca juga: Perketat Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Polda Kolaborasikan Patroli Siber hingga Duktang
Pelaksanaan sidak dilaksanakan selama dua jam mulai pukul 09.00-11.00 WITA.
Di lokasi pertama, empat orang dari total 14 penghuni kos berhasil didata. Mereka diketahui berasal dari Gorontalo hingga Nusa Tenggara Timur.
Kemudian di lokasi kedua tercatat ada 13 penghuni kos.
Di lokasi ini sebagian besar penghuninya ber-KTP Jembrana dan dua orang diantaranya dari luar daerah yakni Indramayu, Jawa Barat.
"Dari dua lokasi kos-kosan yang kami sasar, ada belasan warga ber-KTP luar Jembrana belum mengurus dokumen pendidik non permanen," jelas Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata saat dikonfirmasi, Selasa 3 Februari 2026.
Dia menyebutkan, selama dua jam pelaksanaan sidak, sedikitnya ada 27 orang warga yang diperiksa.
Hasilnya, ada 11 orang penghuni kos KTP Jembrana dan 16 orang lainnya memiliki KTP luar Jembrana.
"Tapi mereka belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Kita sudah berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus dokumen ke kepala lingkungan setempat," tegasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk penghuni kos asal Jembrana diminta untuk melapor ke lingkungan setempat agar tercatat sebagai warga di lingkungan tempat tinggal sementara saat ini.
"Selain sebagai pendataan, kami juga harap para penghuni kos menjaga ketertiban di wilayahnya masing-masing," tandasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.