TRIBUNJATIM.COM - Video sekelompok orang mengusir paksa nenek Elina Wijayanti (80) beserta seluruh keluarganya karena adanya sengketa rumah, viral di media sosial (medsos).
Kini organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) mengaku bahwa sekolompok orang yang mengeroyok dan mengusir Elina dari rumahnya, bukanlah anggota mereka.
Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik menegaskan, 4 dari 5 orang dalam video tersebut bukanlah anggota ormas Madas.
Baca juga: Ajak Aura Kasih Sunmori & Ikut Kajian di Masjid Rancangan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Ayok Laa Gas
Sedangkan, 1 orang lainnya bernama Muhammad Yasin, baru bergabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025.
"Yang pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, dalam video yang beredar, tidak ada satupun orang yang menggunakan seragam Madas.
"Pada saat itu, dia (Yasin) belum menjadi anggota kita, dan bisa dicek itu (bajunya) bukan (seragam) Madas, tapi tulisan 'Gong Xi Fa Cai 2025'," ujarnya.
Ia juga telah mengonfirmasi dengan pihak pembeli rumah Elina, Samuel, bahwa dalam aksi pengusiran tersebut terdapat kuasa hukum Samuel, Yasin, beserta 4 temannya.
"Sudah saya datangkan ke kantor, saya tanya, apakah pakai ormas Madas, kami mengeluarkan surat enggak? Tidak ada sama sekali. Tidak ada ormas apapun pada saat itu," jelas Taufik.
Sehingga, lanjutnya, proses penggusuran rumah hingga pembongkaran rumah Elina dilakukan sepenuhnya atas perintah Samuel.
"Dan kejadian itu bukan sehari langsung digusur, beberapa minggu setelahnya itu baru dilakukan penggusuran oleh Samuel sendiri, bukan Madas, lagi-lagi bukan Madas," tegasnya.
Selain itu, Taufik juga telah mengkonfirmasi kepada Yasin dan membenarkan pihak juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dia dihubungi oleh Pak Samuel sebagai kawan karena kenal kawan untuk mendampingi bersama pengacaranya Samuel, itu saja," ujar dia.
Ia berharap proses penegakkan hukum secara adil dapat dilakukan antara kedua belah pihak.
"Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan," tuturnya.
Madas mengecam segala bentuk tindak premanisme, terkhususnya terhadap kejadian pembongkaran paksa rumah nenek 80 tahun, Elina Wijayanti.
"Saya yang pertama tentu sebagai ketua umum, turut prihatin yang mendalam kejadian ini, kita juga sama-sama mengecam soal itu," kata Taufik.
"Kalau tindakan-tindakan arogansi, premanisme, dan seterusnya itu, kami tidak mau terjadi kepada siapapun itu, sebagai warga negara," imbuhnya.
Baca juga: Tagihan Gaji Rp30 M Belum Dibayar, Eks Buruh PT Sritex Gigit Jari saat Natal, Kini Ngojek & Jualan
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mendengar sama sekali rumor maupun informasi terkait pembongkaran paksa rumah tersebut saat terjadi pada Agustus 2025.
"Dan itu kejadiannya sudah lampau dari bulan Agustus, kenapa baru diangkatnya sekarang?"
"Saya rasa itu tidak fair. Saya baru tahu infonya saja dari media," ungkapnya.
Ia berharap proses penegakkan hukum secara adil dapat dilakukan antara kedua belah pihak.
"Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan," tuturnya.
"Jangan sampai framing ini, Polda Jawa Timur dalam hal ini melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan itu merasa tertekan, tidak boleh begitu," lanjutnya.
Sementara itu, Samuel Adi Kristanto (44) memberikan klarifikasi terhadap insiden pengusiran nenek Elina dari rumahnya.
Ia mengklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
"Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014," kata Samuel kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang ikut memediasi masalah ini, Rabu (24/12/2025).
Ia menuturkan, harus melakukan pembongkaran dan pengusiran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
"Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar, karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa," ujarnya.
Terkait harta benda Elina yang hilang pascabperobohan, Samuel menekankan bahwa pihaknya telah mengembalikan seluruh barang-barang kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pembongkaran.
"Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima," tegasnya.
Samuel sempat bermediasi dengan pihak nenek Elina, namun menemui jalan buntu.
Akhirnya Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak.
Namun, ia mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni.
Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis.
Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
"Saya sudah menawarkan tempat tinggal. Saya sudah siapkan tempat di dekatnya Jelidro, saya sewakan tempat yang layak."
"Karena yang tinggal di sana ada namanya Iwan, Mira, Sari, suaminya Sari. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Elina sama sekali, Nenek Elina di sana enggak pernah ketemu," ujarnya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam.
Namun, penawaran Samuel diduga tidak diterima oleh kubu nenek Elina.
Karena, menurutnya, kubu mereka menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Family atau Graha Natura Surabaya.
"Jadi memang murni saya memanggil teman saya Pak Yasin untuk membantu saya. Betul. Dan di situ saya juga sudah menawarkan tempat tinggal. (Diterima atau ditolak) Dia mintanya di Graha Family, minimal di Graha Natura," jelasnya.
Baca juga: Suriani Tertipu Rp75 Juta Tergiur Tawaran Oknum ASN, 11 Tahun Berlalu Tetap Tak Dilantik PNS
Sebelumnya, video yang berisi pengusiran dan berlanjut terhadap pembongkaran rumah secara paksa milik nenek Elina (80) membuat geram banyak pihak.
Kronologi kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa pada 4 Agustus 2025.
Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah tersebut telah dibeli kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
Lalu, pada 6 Agustus, sekelompok orang tersebut kembali masuk ke rumah Elina dan mengusirnya secara paksa.
Puncaknya, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan excavator atas perintah Samuel.
Tak hanya itu, pasca-perobohan seluruh barang-barang, seperti pakaian, perlatan dapur, kendaraaan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadannya.
Arek-arek Suroboyo pun melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (26/12/2025) agar Polrestabes Surabaya menindak aksi premanisme di Surabaya.
Nenek Elina dan kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polrestabes Surabaya sebut akan meminta keterangan Nenek Elina pada Minggu (28/12/2025).
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.