TRIBUNJATIM.COM - Aksi mencuri tas penumpang di Stasiun Semarang Tawang membuat seorang pria berinisial APY harus menerima konsekuensi berat.
Tak hanya berurusan dengan proses hukum, pelaku juga dipastikan tidak lagi dapat menggunakan layanan kereta api di seluruh Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memasukkan APY ke dalam daftar hitam atau blacklist perusahaan.
Artinya, pelaku tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk tujuan apa pun di seluruh wilayah operasional KAI.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah APY diamankan polisi terkait kasus pencurian tas ransel milik seorang penumpang di area ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang pada Selasa (30/6/2026) sekira pukul 16.10 WIB.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Luqman Arif, mengatakan pemberian sanksi blacklist merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga rasa aman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.
Menurutnya, KAI juga terus mengingatkan penumpang agar lebih waspada terhadap barang bawaan selama berada di lingkungan stasiun maupun ketika berada di dalam kereta.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (6/7/2026).
"Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca juga: Teriakan Jemaah Salat Isya Gagalkan Aksi Pencuri Motor Jabung, Pelaku Nyaris Babak Belur
Baca juga: Warga Geram, Tangkap Pencuri Elpiji 3 Kg di Pacitan, Beraksi di Sejumlah Lokasi
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan tas kepada petugas.
KAI kemudian melakukan pemeriksaan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, petugas menemukan adanya seseorang yang diduga mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan area stasiun.
KAI kemudian mendampingi korban saat membuat laporan hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap.
Berkat penyelidikan Tim Resmob Polrestabes Semarang, APY akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Luqman menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan kerja sama antara KAI dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman bagi masyarakat.
KAI juga memastikan pengamanan di area stasiun akan terus diperkuat melalui pemantauan CCTV, kesiapsiagaan petugas, serta koordinasi dengan aparat keamanan.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob yang gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini," ujar Luqman.
"Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api,” tambahnya.
Baca juga: Pencuri Kembalikan Uang Rp200 Ribu ke Pemilik Toko Setelah Gajian, Tulis Surat Permintaan Maaf
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit V Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Kompol Riki, Minggu (5/7/2026).
Pelaku berinisial APY ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026) dini hari tanpa melakukan perlawanan.
Saat penangkapan, polisi juga menyita tas ransel milik korban beserta seluruh barang di dalamnya, antara lain satu laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, dan sejumlah dokumen penting.
Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kompol Riki menyampaikan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi, termasuk rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.
"Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat," jelasnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum," sambung Kompol Riki.
Akibat perbuatannya, APY dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.