TRIBUNSTYLE.COM - Pada Kurikulum Merdeka untuk jenjang pendidikan sekolah dasar, pengimplementasian muatan lokal di tingkat sekolah dasar dibagi menjadi tiga pilihan utama.
Strukturnya dibagi menjadi 3 fase utama yang meliputi Fase A untuk kelas 1 dan 2; Fase B untuk kelas III dan IV; serta Fase C untuk kelas V dan VI.
Berikut penjelasannya!
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar SD memiliki Fase penerapan yang berbeda.
Tiap Fase Kurikulum Merdeka untuk SD ini memiliki implementasi yang berbeda-beda dengan menyesuaikan perkembangan peserta didiknya.
Dalam Kurikulum Merdeka untuk jenjang pendidikan sekolah dasar, strukturnya dibagi menjadi 3 Fase utama yaitu Fase A, B dan C.
Untuk Fase A meliputi kelas 1 dan 2, Fase B meliputi kelas III dan IV dan untuk Fase C meliputi kelas V dan VI.
Fase ini juga akan diterapkan dalam penilaian raport Kurikulum Merdeka.
Sehingga dalam pelaskanaan belajar mengajar tahapa Fase ini sangat diperlukan.
Berikut pengertian dan penjelasan dari ketiga Fase ini dalam Kurikulum Merdeka
Fase A
Fase A menjadi Fase awal dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang lebih menekankan penguatan dan pengembangan kemampuan literasi dan numerasi dasar siswa.
Sedangkan mata pelajaran yang diajarkan untuk dua kelas yang ada di dalam Fase ini juga tidak sebanyak dua Fase lanjutan setelah Fase ini.
Fase B
Selanjutnya pada Fase B peserta didik mulai dikenalkan dengan sejumlah mata pelajaran baru yang sebelumnya belum diterapkan di Fase A.
Diantaranya adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial yang menjadi mata pelajaran wajib sejak peserta didik mulai memasuki kelas III atau dimulainya Fase B.
Fase C
Dalam penerapan Fase C ini peserta didik mulai disiapkan pada pendidikan untuk jenjang selanjutnya meskipun penguatan literasi dan numerasi tetap menjadi bagian dari evaluasi guru.
Sekaligus tetap mengedepankan proses pembelajaran berdasarkan minat dan bakat dari masing-masing siswa.
Untuk istilah Fase lebih lanjut dalam Kurikulum Merdeka terdapat dalam penguatan Profil Pelajar Pancasila di tingkat sekolah dasar yang telah diatur dalam proporsi beban belajar siswa.
Terdiri dari pembelajaran intrakurikuler serta projek penguatan profil pelajar Pancasila yang beban belajarnya dan telah ditetapkan sebesar 20 persen dalam setiap tahun.
Terdiri dari pembelajaran intrakurikuler serta projek penguatan profil pelajar Pancasila yang beban belajarnya dan telah ditetapkan sebesar 20 persen dalam setiap tahun.