BANGKAPOS.COM-- Dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida, Jessica Wongso akui siap bertemu keluarga Mirna Salihin.
Jesscia menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi atau ngobrol santai bersama keluarga Mirna dan membahas apapun.
Bahkan, Jessica Wongso mengaku bersedia membahas apa yang terjadi di masa lalu.
Hal itu diungkapnya di Youtube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024).
"Nggak papa kalau misalnya mau bertemu mau, dipertemukan atau mereka mau bertemu saya atau gimana saya nggak masalah," ujar Jessica Wongso.
Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.
"Ya kita duduk aja kita ngobrol aja mungkin ngomongin ya masa lalu atau apapun itu yang mau diomongin saya sih open open aja kalau itu terjadi ya," lanjutnya.
Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi?
Sebelumnya Jessica Wongso resmi bebas setelah 8 tahun ada di tahanan penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com
Otto mengatakan, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Ia mengungkapkan status kliennya tersebut bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelumnya, ungkapnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).
Jessica Wongso trauma keramaian
Disisi lain, di balik ekspresi Jessica Kumala Wongso yang datar dan dingin rupanya ada trauma yang dirahasiakan.
Apalagi, Jessica Wongso yang diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salhin ini sampai disebut tak punya perasaan hingga psikopat.
Begitu pula dengan ekspresinya ketika bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Ia masih menampilkan raut wajah yang sama seperti di persidangan delapan tahun silam.
Kini, rahasia tersebut akhirnya dikuak oleh Jessica Wongso saat hadir menjadi bintang tamu di Nusantara TV.
Dalam tayangan Youtube Nusantara TV, rupanya Jessica Wongso memiliki trauma akan keramaian.
Traumanya itu pun sempat kambuh di hari kebebasannya lantaran banyak media yang menyorot kebebasannya dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kalau saya dipertemukan sesuatu keramaian kayak misalkan kemarin itu kan ramai sekali. Ya sedikit rusuh ya itu kalau arah traumanya seperti itu," katanya dikutip Tribun Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia pun langsung melihat kilas balik ke belakang yakni di tahun 2016 silam.
Sehingga, kini dirinya mengakui jika sudah bisa mengontrol dirinya sendiri lebih baik.
Apalagi ia acap kali melakukan meditasi.
"Tapi saya juga berpikir kilas balik kemarin mungkin ya waktu zaman 2016 itu itu jauh lebih menyakitkan, jauh lebih membingungkan buruk lah dibandingkan yang terjadi sekarang".
"Maksudnya dalam artian saya sekian lama di penjara saya punya banyak waktu untuk refleksi diri. Saya tuh jauh lebih bisa mengenal emosi, mengenal cara pikir saya, cara kerja saya gimana.
Mungkin itu yang membuat saya lebih tenang. Jadi kalau misalnya ada apapun harus dihadapi," pungkasnya.
Penyebab Jessica Wonsgo bebas bersyarat
Penyebab Jessica Wongso bebas bersyarat
Inilah penyebab terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, bebas hari ini, Minggu (18/8/2024).
Akhirnya Jessica Wongso bisa menghirup udara bebas usai terkukung di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 2016.
Hal tersebut terjadi padanya lantaran terbukti membunuh temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida.
Dia pun mendapat vonis 20 tahun penjara.
Namun, jika 2024 sudah bebas, Jessica Wongso hanya mendapat hukuman 8 tahun bui.
Lantas, mengapa Jessica Wongso dibebaskan secara cepat?
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
(Tribun Medan/Bangkapos.com/Wartakota/Vigestha Repit)