BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Embung Fatimah Batam, Selasa (30/7/2024) siang.
Sedikitnya ada enam orang dengan rompi Pidsus yang melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan RSUD Batam saat itu.
Penggeledahan berlangsung lebih kurang 2 jam dan turut menyita perhatian pengunjung rumah sakit.
Berikut deretan fakta Kejaksaan geledah RSUD Embung Fatimah Batam yang dihimpun Tribunbatam.id:
Penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Batam di RSUD Embung Fatimah Batam itu terkait dugaan kasus korupsi.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta.
"Ya benar ada penggeledahan, dugaan kasus korupsi," kata Tiyan singkat, Selasa.
Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Dokter Widjayanti bicara soal penggeledahan tim Kejaksaan Negeri Batam.
Ia mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan pengelolaan anggaran di RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 silam.
“Ya, informasinya terkait pengelolaan anggaran tahun 2016 lalu. Tentang pengadaan alat-alat,” ujar Widjayanti kepada Tribun.
Namun ia mengaku tak tahu banyak mengenai persoalan itu. Apalagi, pada tahun tersebut ia belum bertugas di RSUD.
“Saya tidak tahu soal itu. Saya jadi direktur kan sejak 2022 lalu,” katanya.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah ruangan di RSUD Embung Fatimah diperiksa.
Pengecekan berawal dari ruangan Direktur, Wadirektur hingga ke lantai 2 Gedung A RSUD Embung Fatimah yang tak lain ruang administrasi dan keuangan.
Sejumlah dokumen menjadi target petugas.
Meski ada penggeledahan oleh tim Kejari Batam, nyatanya pelayanan dan operasional rumah sakit masih berjalan normal seperti biasanya.
Hal ini juga dipastikan oleh Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, dokter Widjayanti.
Ia meminta agar pengunjung, dan pasien tak perlu panik apalagi takut.
Proses penggeledahan itu juga diharapkan tidak berdampak pada layanan pasien.
“Biasanya kan, warga kita ini panikan. Makanya kita minta pada semua pasien dan pengunjung tak perlu panik. Ini hanya hal biasa, kami tetap memprioritaskan layanan bagi pasien, sehingga semuanya dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Penggeledahan yang dilakukan di RSUD Batam ini menimbulkan perhatian publik dan sempat dikhawatirkan sejumlah pasien dan pengunjung. Namun pantauan Tribun Batam di lokasi pelayanan medis terhadap pasien masih berjalan normal.
"Iya kaget awalnya, saya baca aja tadi dari berita kalau ada penggeledahan. Awalnya kupikir dihentikan dulu kan enggak layani pasien gitu, tapi pas saya mengantar adik saya berobat masih dilayani kok," ujar warga Batuaji, Endah saat dijumpai di lokasi.
Ia mengatakan pihak rumah sakit juga memberikan penjelasan bahwa untuk pelayanan dilakukan seperti biasanya.
"Dikasih tahu juga tadi ada petugas, beliau bilang masih melayani seperti hari biasanya, gitu," imbuhnya.
Penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam berlangsung selama lebih kurang 2 jam, serta selesai sekira pukul 13.25 WIB, Selasa (30/7/2024).
Tim penyidik Kejari Batam membawa 13 dus berisi dokumen penting usai menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Embung Fatimah Batam.
Selama penggeledahan, tim penyidik hanya mengamankan dokumen-dokumen terkait SPj 2016 dan tidak ada alat elektronik yang diamankan.
Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan bicara soal penggeledahan yang dilakukan pihaknya di RSUD Embung Fatimah Batam.
"Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan pada 29 Juli 2024 dan izin dari Pengadilan Negeri Batam," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tohom Hasiholan, Selasa.
Ia melanjutkan fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) pengelolaan anggaran tahun 2016.
"Sudah ada 30 saksi. Dari 30 orang saksi itu yang kami periksa salah satunya direktur pada saat itu tahun 2016, dokter Jennie," tambahnya.
Selain mengamankan dokumen dan telah memeriksa 30 saksi, pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
"Kami juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan indikasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar miliaran Rupiah," tambah Tohom.
Terkait aksi penggeledahan di RSUD Embung Fatimah, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmardjadi mengaku tak tahu menahu peristiwa itu.
“Kurang tahu aku. RSUD kan berdiri sendiri,” jawabnya.
Ia melanjutkan, berkaitan kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan apalagi urusan keuangan.
“Tak ada sangkut pautnya dengan dinas kalau urusan keuangan,” katanya. (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing/Aminuddin)