Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan belasan saksi dalam rekonstruksi kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes.
Rekonstruksi berlangsung, Jumat (13/3/2026). Sejak pukul 08.00 wita, sejumlah keluarga dari korban hadir di sekitar ruang Ditkrimum Polda NTT. Penyidik, kemudian mengeluarkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor warna hitam.
Pantauan wartawan, penyidik juga menghadirkan dua tersangka yakni Fikram Bone dan Jevan Bone. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Sementara itu, saksi lainnya RF, AL, BL. Selain itu, saksi lainnya dari keluarga korban pun turut dihadirkan. Mereka telah tiba di Mapolda NTT sejak pukul 09.30 Wita. Selain itu, keluarga dari para tersangka juga turut hadir, dan pengacara dari dua tersangka, Luis Balun, SH.
Rekonstruksi rencananya baru berlangsung pukul 11.00 Wita. Pelaksanaan rekonstruksi terkendala karena harus menunggu sejumlah saksi yang belum sempat hadir, Sari Doko dan Riana.
Awalnya reka ulang itu digelar di tiga titik yakni Terminal Oebufu, supermarket di Kelurahan TDM dan Jalan Sam Ratulangi Kelapa Lima.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan, rekonstruksi bisa berlangsung di Terminal Oebufu, Supermarket Kelurahan TDM, depan Hotel Amaris, jembatan kecil Oesapa dan Jalan Sam Ratulangi.
Aparat kepolisian telah bersiaga di sejumlah titik yang akan dilaksanakan rekonstruksi. Sementara itu, penyidik Polda NTT hingga pukul 10.50 Wita belum juga berangkat ke lokasi rekonstruksi.
Adapun kronologi kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes pada 9 Maret 2024 lalu berdasarkan laporan kedua keluarga.
Keluarga Lucky Renaldi Kristian Sanu menerima kabar bahwa Lucky mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Informasi pertama diterima oleh Richard Goudlif Sanu dari rekannya yang mendapat kabar dari seorang tahanan lantas yang ikut bersama petugas ke lokasi kejadian. Jenazah Lucky kemudian diketahui berada di RSU Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang.
Di rumah sakit, keluarga mendapat penjelasan dari petugas bahwa Lucky dan Delfi meninggal akibat kecelakaan tunggal. Berdasarkan keterangan tersebut, keluarga memutuskan tidak melakukan autopsi dan langsung membawa jenazah pulang untuk dimakamkan.
11 Maret 2024
Setelah pemakaman, kakak korban Sonia Bana Fanu merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Ia kemudian mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan memperoleh rekaman CCTV dari sebuah toko bangunan di dekat tempat kejadian perkara.
Dalam rekaman tersebut terlihat dua sepeda motor berdekatan dan diduga terjadi tendangan dari pengendara motor lain ke arah motor yang ditumpangi Lucky dan Delfi hingga terjatuh.
12–13 Maret 2024
Keluarga berupaya mencari rekaman CCTV tambahan dari beberapa lokasi di sekitar TKP. Keluarga juga mendatangi toko bangunan, rumah di sekitar lokasi, serta sebuah kafe untuk melihat rekaman kamera pengawas.
Pada 13 Maret 2024, keluarga bersama petugas Satlantas memeriksa rekaman CCTV di toko bangunan. Namun rekaman yang ditunjukkan hanya sampai pada saat motor korban jatuh. Pemeriksaan CCTV di rumah dekat TKP juga tidak membuahkan hasil karena rekaman pada tanggal kejadian disebut mengalami kerusakan.
Maret – Mei 2024
Keluarga kemudian melakukan pencarian saksi secara mandiri dengan menemui sejumlah teman korban. Dari rekaman CCTV juga terlihat sebuah mobil berwarna kuning yang berhenti di dekat lokasi kejadian.
Keluarga berhasil menemukan pemilik mobil tersebut dan memberikan informasi kepada polisi. Namun setelah diperiksa, pemilik mobil mengaku tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut.
Juni 2024
Keluarga beberapa kali mendatangi Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun pihak kepolisian menyatakan bukti yang ada belum cukup kuat untuk menaikkan perkara tersebut.
Juli 2024
Keluarga mengirim surat kepada Polda NTT untuk meminta bantuan proses penyelidikan. Polda menyampaikan bahwa kasus masih berada dalam penanganan Satlantas sehingga belum dapat diambil alih sebelum proses di tingkat tersebut selesai.
November – Desember 2024
Keluarga mendapatkan informasi dari seorang saksi yang mengaku mengetahui keberadaan terduga pelaku sebelum kejadian. Pada 8 Desember 2024, keluarga membawa saksi tersebut ke Polda NTT untuk memberikan keterangan awal.
Januari 2025
Dua orang saksi kemudian diperiksa oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Berdasarkan keterangan mereka, polisi memanggil beberapa orang lain untuk dimintai keterangan tambahan terkait peristiwa tersebut.
Februari 2025
April 2025
Keluarga kemudian membuat laporan resmi di Polda NTT pada 14 April 2025 terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes.
Mei 2025
Dalam proses penyelidikan di Polda NTT, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga terkait kejadian tersebut. Namun salah satu saksi yang diduga mengendarai motor tersebut belum diperiksa karena disebut berada di luar daerah.
31 Mei 2025
Keluarga korban menyusun kronologi penanganan kasus tersebut sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes yang dinilai penuh kejanggalan.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni F dan J. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Selain itu, dua tersangka yang telah ditetapkan juga sudah diperiksa dan saat ini telah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Penjelasan Polda NTT
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT pada Selasa (3/3/2026) menyampaikan, penyidik juga telah melakukan ekshumasi bersama dokter ahli.
Kejadian itu, menurut dia, terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart TDM. Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari Terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Dia mengatakan, ekshumasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan adanya indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban. Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
“Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial F alias F dan J alias J.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya..
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sempat mendesak Polda NTT agar segera mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes yang hingga saat itu belum disampaikan kepada publik maupun keluarga korban.
Henry menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk P19. Penyidik melakukan rekonstruksi pada, Jumat (13/3/2026) untuk membantu proses penyelidikan. (fan)