BANJARMASINPOST.CO.ID- MENYONGSONG Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan mengingatkan kepala sekolah dan seluruh unsur pelaksana agar tidak melakukan penyimpangan dalam prosesnya.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, salah satu perhatian dalam pelaksanaan SPMB adalah potensi penyimpangan yang juga menjadi sorotan Ombudsman.

Pencegahan pungutan liar (pungli) pun menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan tahun ini.

Disdikbud Kalsel pun sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan dan punishment terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan SPMB.

Terlebih, potensi pelanggaran tidak hanya bisa terjadi di level pimpinan sekolah, tetapi juga pada pelaksana teknis di lapangan.

Niat baik Disdikbud Kalsel ini tentu saja pantas untuk didukung demi terlaksananya SPMB yang bersih dan adil.

Karena faktanya, sebelum ini, masih ada bisik-bisik di masyarakat yang menyebut adanya dugaan ‘permainan’ oknum-oknum di sekolah dalam pelaksanaan SPMB. Disinyalir, ada calon siswa yang seharusnya tidak bisa diterima di satu sekolah, malah bisa masuk karena memberikan ‘pelicin’ kepada oknum tertentu.

Untuk menghilangkan stigma negatif terkait hal itu, memang sudah waktunya Disdikbud Kalsel mengambil langkah yang real untuk membabat dugaan praktik pungli yang terjadi setiap pelaksanaan SPMB.

Menerbitkan surat edaran tentang larangan dan punishment terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan SPMB saja belum cukup tanpa diikuti dengan ketegasan dalam penerapannya.

Disdikbud Kalsel harus serius dalam melakukan pengawasan agar praktik pungli dalam pelaksanaan SPMB tidak ada lagi.

Selain pengawasan yang ketat, juga diperlukan ketegasan dalam menindak bila ditemukan oknum sekolah yang ‘bermain’ dalam pelaksanaan SMPB. Setidaknya harus diberikan punishment yang memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak kalah penting, Disdikbud Kalsel harus menggandeng masyarakat dan lembaga independen seperti Ombudsman atau yang lainnya untuk ikut melakukan pengawasan agar tak ada lagi oknum yang ‘bermain’ dalam pelaksanaan SPMB.

Dan, semua informasi atau laporan dari masyarakat atau Ombudsman dan lainnya, harus direspons dengan baik dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah tegas sesuai ketentuan yang ada demi terwujudnya pelaksanaan SPMB yang bersih dan adil. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Tak Ingin Wisatawan Kapok, Disparekraf Kabupaten Bandung Dukung Wisata Alam Tanpa Pungli
Kemal Setia Permana
Viral Pedagang Kopi Keliling Tuding Petugas Satpol PP Jaksel Lakukan Pungli, Berakhir Minta Maaf
Rr Dewi Kartika H
Pelayanan Humanis dan Profesional, Polres Singkawang Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Pungli
Jamadin
Pemko Banjarbaru Larang Pungutan dan Suap dalam Penerimaan Murid Baru, Melanggar Ditindak Tegas
Ratino Taufik
Warga Keberatan Dipungut Rp 50 Ribu untuk Lurah yang Pindah Tugas, Camat Angkat Bicara
Ani Susanti
Gara-gara Pungli Kepala Desa, Kajari Palas Dicopot  
Eti Wahyuni
Kemdiktisaintek Pastikan Jadwal TKA dan PPDB SMA Unggul Garuda Tak Tabrakan
Detik
Kuota Mudik Gratis Warga Jateng Habis, Pantau IG Ini untuk Tiket Sisa
Daniel Ari Purnomo
Wanti-Wanti Juru Parkir Menaikkan Tarif Saat Pasar Ramadan di Pekanbaru
Firmauli Sihaloho
Pedagang Starling Tuding Satpol PP Pungli di depan Kemenkes Jaksel, Akhirnya Minta Maaf
Satrio Sarwo Trengginas