BANJARMASINPOST.CO.ID- MENYONGSONG Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan mengingatkan kepala sekolah dan seluruh unsur pelaksana agar tidak melakukan penyimpangan dalam prosesnya.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, salah satu perhatian dalam pelaksanaan SPMB adalah potensi penyimpangan yang juga menjadi sorotan Ombudsman.
Pencegahan pungutan liar (pungli) pun menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan tahun ini.
Disdikbud Kalsel pun sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan dan punishment terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan SPMB.
Terlebih, potensi pelanggaran tidak hanya bisa terjadi di level pimpinan sekolah, tetapi juga pada pelaksana teknis di lapangan.
Niat baik Disdikbud Kalsel ini tentu saja pantas untuk didukung demi terlaksananya SPMB yang bersih dan adil.
Karena faktanya, sebelum ini, masih ada bisik-bisik di masyarakat yang menyebut adanya dugaan ‘permainan’ oknum-oknum di sekolah dalam pelaksanaan SPMB. Disinyalir, ada calon siswa yang seharusnya tidak bisa diterima di satu sekolah, malah bisa masuk karena memberikan ‘pelicin’ kepada oknum tertentu.
Untuk menghilangkan stigma negatif terkait hal itu, memang sudah waktunya Disdikbud Kalsel mengambil langkah yang real untuk membabat dugaan praktik pungli yang terjadi setiap pelaksanaan SPMB.
Menerbitkan surat edaran tentang larangan dan punishment terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan SPMB saja belum cukup tanpa diikuti dengan ketegasan dalam penerapannya.
Disdikbud Kalsel harus serius dalam melakukan pengawasan agar praktik pungli dalam pelaksanaan SPMB tidak ada lagi.
Selain pengawasan yang ketat, juga diperlukan ketegasan dalam menindak bila ditemukan oknum sekolah yang ‘bermain’ dalam pelaksanaan SMPB. Setidaknya harus diberikan punishment yang memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak kalah penting, Disdikbud Kalsel harus menggandeng masyarakat dan lembaga independen seperti Ombudsman atau yang lainnya untuk ikut melakukan pengawasan agar tak ada lagi oknum yang ‘bermain’ dalam pelaksanaan SPMB.
Dan, semua informasi atau laporan dari masyarakat atau Ombudsman dan lainnya, harus direspons dengan baik dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah tegas sesuai ketentuan yang ada demi terwujudnya pelaksanaan SPMB yang bersih dan adil. (*)