TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Layanan SIM keliling kembali beroperasi di Kota Padang pada Rabu (31/12/2025).
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program pelayanan keliling tersebut diadakan oleh Ditlantas Polda Sumbar bersama Satlantas Polresta Padang untuk mempermudah akses masyarakat.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Padang Selasa 30 Desember 2025, Simpang Ganting dan Kantor Samsat Padang
Diketahui, terdapat dua titik pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Kota Padang.
Seperti biasa, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi pemohon yang hendak mengurus perpanjangan SIM, diwajibkan membawa sejumlah dokumen sesuai ketentuan.
Titik pelayanan pertama berada di Simpang Ganting, Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Warga yang datang diminta membawa KTP asli, fotokopi KTP, serta SIM lama yang masih berlaku.
Persyaratan tambahan lainnya yaitu surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta lampiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, masyarakat diimbau mengecek jadwal terbaru setiap harinya.
Baca juga: Sistem Buka-Tutup di Padang Sibusuk Sijunjung Berlaku saat Nataru, Polisi Larang Konvoi Kendaraan
Persyaratan perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP dan SIM lama
- Membawa SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Lampiran JKN aktif
Sementara itu, layanan kedua diselenggarakan di Kantor Samsat Kota Padang di Jalan Asahan, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Pantai Padang
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM melalui layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. (*)