TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak toko Roti O akhirnya angkat bicara terkait viralnya video karyawanya diduga menolak pembayaran tunai seorang nenek yang hendak membeli roti.
Sebelumnya, video tersebut viral di TikTok yang dibagikan akun @arlius_zebua, pria tersebut langsung mengamuk kepada karyawan toko roti itu.
Ia merasa iba dengan nenek yang batal membeli roti hanya terduduk lemas.
Baca juga: Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau
Pasalnya, pihak toko roti disebut hanya menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS), tanpa menyediakan opsi pembayaran tunai.
QRIS sendiri merupakan standar nasional kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran digital.
Melalui unggahannya, Arlius menyebut peristiwa itu terjadi di salah satu gerai toko roti yang berada di kawasan halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Menurutnya, tidak semua orang, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), memiliki atau memahami penggunaan QRIS.
Menanggapi unggahan Arlius Zebua yang viral, pihak toko Roti O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan tengah melakukan evaluasi internal demi meningkatkan kualitas pelayanan.
"Halo, Kak. Kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan."
"Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya," tulis akun toko roti tersebut.
Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sudah menegaskan uang merupakan alat pembayaran yang sah.
Bagaimana jika menolak pembayaran tunai?
Pasal 23 (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah."
Larangan menolak pembayaran tunai juga kembali ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.
(*)
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
(*)
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel