TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak toko Roti O akhirnya angkat bicara terkait viralnya video karyawanya diduga menolak pembayaran tunai seorang nenek yang hendak membeli roti.

Sebelumnya, video tersebut viral di TikTok yang dibagikan akun @arlius_zebua, pria tersebut langsung mengamuk kepada karyawan toko roti itu.

Ia merasa iba dengan nenek yang batal membeli roti hanya terduduk lemas.

Baca juga: Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau

Pasalnya, pihak toko roti disebut hanya menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS), tanpa menyediakan opsi pembayaran tunai.

QRIS sendiri merupakan standar nasional kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran digital.

Melalui unggahannya, Arlius menyebut peristiwa itu terjadi di salah satu gerai toko roti yang berada di kawasan halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Menurutnya, tidak semua orang, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), memiliki atau memahami penggunaan QRIS.

Menanggapi unggahan Arlius Zebua yang viral, pihak toko Roti O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan tengah melakukan evaluasi internal demi meningkatkan kualitas pelayanan.

"Halo, Kak. Kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan."

"Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya," tulis akun toko roti tersebut.
 
Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sudah menegaskan uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Bagaimana jika menolak pembayaran tunai?

Pasal 23 (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah."

Larangan menolak pembayaran tunai juga kembali ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.

(*)

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 


 

Larangan menolak pembayaran tunai juga kembali ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.

(*)

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 


 

Baca Lebih Lanjut
Buka Suara Pihak Roti O usai Viral Tolak Uang Cash, Hanya Terima Qris: Kami Evaluasi Internal
Kronologi Pria Marah Usai Pegawai Toko Roti Terkenal Tolak Pembayaran Tunai Seorang Nenek, Berujung Klarifikasi
Faza Anjainah Ghautsy
Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Pakai Uang Cash karena Hanya Terima QRIS, Bagaimana Aturannya?
Sosok Pemilik Roti'O yang Terapkan Pembayaran QRIS dan Tolak Cash, Dude Herlino?
BI Bali tingkatkan penyediaan uang tunai meski QRIS primadona
Antaranews
Jejak Panjang Roti Unyil Venus, Ikon Kuliner yang Lahir dari Kesederhanaan
Jalin Prediksi Transaksi Nataru Naik 50%, QRIS Masih Jadi Andalan
Ida Bagus Artha Kusuma
Fakta soal Warga Ditagih Rp 2 Juta Tebus Kendaraan Tilang, Polisi Langsung Datangi Rumah Pemilik
BRI Cabang Gorontalo Akuisisi Pembukaan Rekening dan QRIS Pelaku Usaha Disabilitas
Klarifikasi Kepala BGN Dadan Usai Terciduk Main Golf di Tengah Bencana: Galang Donasi untuk Aceh