Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menetapkan HTA (49), sopir mobil Toyota Fortuner BE 1495 ASC, sebagai tersangka kasus dugaan pengecoran BBM jenis solar di Gang Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pengecoran BBM solar yang meresahkan warga sekitar. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan HTA membawa dan mengecor solar dengan motif ekonomi.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pengakuannya, solar tersebut akan dijual sendiri untuk usaha,” kata Kompol Faria Arista, Selasa (16/12/2025).

Menurut Faria, tersangka diketahui memiliki usaha penjualan solar. Namun, aktivitas dugaan pengecoran BBM solar  masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan pelanggaran lain.

Peristiwa tersebut sebelumnya menghebohkan warga Gang Dempo setelah solar tumpah dan berserakan di jalan. Ahmad (41), seorang pengemudi ojek online, mengatakan tumpahan solar menimbulkan bau menyengat dan membahayakan pengguna jalan.

“Banyak warga resah karena bau solar dan ada pengendara yang hampir terjatuh,” ujarnya.

Warga mencurigai adanya praktik dugaan pengecoran BBM solar secara ilegal setelah melihat kebocoran dari mobil hitam yang dilengkapi alat pengecor.

 Warga pun menghentikan kendaraan tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan solar dapat mengganggu distribusi dan menyebabkan antrean panjang di SPBU. Ini bisa dikategorikan sebagai penimbunan,” kata Dery.

Ia menambahkan, berkurangnya stok solar terjadi karena tingginya konsumsi masyarakat.

Bahkan, suplai yang seharusnya mencukupi hingga Desember 2025 sudah hampir habis sejak Oktober 2025, sehingga pihaknya mengajukan tambahan kuota ke BPH Migas pusat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

“Penyalahgunaan solar dapat mengganggu distribusi dan menyebabkan antrean panjang di SPBU. Ini bisa dikategorikan sebagai penimbunan,” kata Dery.

Ia menambahkan, berkurangnya stok solar terjadi karena tingginya konsumsi masyarakat.

Bahkan, suplai yang seharusnya mencukupi hingga Desember 2025 sudah hampir habis sejak Oktober 2025, sehingga pihaknya mengajukan tambahan kuota ke BPH Migas pusat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Baca Lebih Lanjut
11 Rumah Terdampak Puting Beliung di Bandar Lampung
Retribusi Sampah di Bandar Lampung Nyaris Rp 14 Miliar 
Siswi SMK di Bandar Lampung Menghilang Sepekan, Terakhir Naik Ojol Tanpa Bawa HP
Pamit PKL, Pelajar SMK di Lampung Dilaporkan Hilang Selama Seminggu
Kejaksaan Terima Pelimpahan Wanita Tersangka Pemotong Alat Vital di Lampung
Harga BBM Naik per 1 Desember 2025, Pertamax di Batam Rp 12.250/liter
Harga Pertamax Naik, Cek Update Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Desember 2025
Tinggal Sendirian, Pria Asal Lampung Ditemukan Meninggal di Perumahan BCP Serang
Sosok Riski Siswa MAN 1 Bandar Lampung Temukan Celah Keamanan NASA, Kehebatannya Diakui Dunia
Putra Dewangga Candra Seta
Antrean Solar Mengular di SPBU Batam, Sopir: Sudah 2 Jam Antre Belum Dapat Juga
Dewi Haryati