TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tak hanya calon pengantin, vendor penyedia jasa yang bekerja sama dengan wedding organizer (WO) Ayu Puspita juga menjadi korban penipuan.
Salah satunya Anggie Novita, pemilik vendor make up artist (MUA) yang telah bekerja sama dengan Ayu sejak 2022.
Pada Selasa (9/12/2025) siang, Anggie melapor ke Polres Metro Jakarta Utara setelah pembayaran jasanya tak kunjung dilunasi oleh WO tersebut.
Anggie merugi puluhan juta karena pihak WO Ayu Puspita tidak membayar upahnya dalam belasan acara pernikahan terakhir.
"Per November ini aku telat menerima pembayarannya. Alasannya katanya karena ada kendala, katanya ada keterlambatan pembayaran. Total kerugian Rp 33.150.000, itu ada 14 event," ungkap Anggie.
Anggie mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir dirinya bekerja sama dengan WO milik Ayu Puspita, pembayarannya selalu lancar.
Namun sejak Agustus 2025, ia mulai merasakan kejanggalan.
Pembayaran yang seharusnya dilakukan maksimal seminggu setelah acara justru molor berhari-hari tanpa penjelasan jelas.
"Mulai Agustus telatnya sehari, dua hari. Sistem pembayaran itu H+1 minggu. Tapi makin ke sini nggak ada kejelasan, aku juga nggak tahu alasannya apa," katanya.
Anggie mengungkapkan, selama ini ia berkomunikasi terkait kerja sama dengan pihak WO Ayu Puspita hanya melalui admin.
Akan tetapi, belakangan ini ia kesulitan menghubungi pihak internal karena banyak admin yang mendadak resign.
"Aku banyak banget nagih pembayaran, dianya cuma bilang minta maaf aja, ada keterlambatan. Sama sekali nggak curiga, aku pikir lagi ada problem. Tahunya kejadian kayak gini," katanya.
Anggie menambahkan, keterlambatan pembayaran ini membuatnya ikut terdampak secara finansial.
Ia bahkan harus menolak tawaran job dari vendor lain karena tanggalnya sudah terlebih dulu di-booking oleh WO Ayu Puspita.
"Harusnya aku dapat event di vendor WO lain, tapi tanggalnya udah ke-hold sama WO ini. Jadi vendor lain nggak bisa masuk. Aku minta hak aku dibayar aja sih," tegasnya.
Terkini, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka.
Ayu ditetapkan tersangka bersama seorang pegawainya yang berinisial D atau Dimas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A perempuan dan D laki-laki yang mana perannya yaitu, A sebagai penanggung jawab dari semua pekerjaan, kemudian D yang aktif membantu," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Tiga orang lainnya yang merupakan pegawai Ayu Puspita itu masih dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami aliran uang dalam kasus penipuan ini sekaligus menghitung total kerugian yang dialami para korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kerugian korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
"Estimasi kerugian itu berkisar satu korban antara puluhan hingga ratusan juta. Ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu seharusnya sudah dibayar oleh korban," ujar Onkoseno.
Selain menghitung kerugian, polisi juga mendalami penggunaan uang yang telah diterima Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik belum dapat memastikan apakah dana tersebut digunakan untuk keperluan lain di luar operasional WO.
"Itu lagi kita dalami," kata Onkoseno.
Diketahui, hingga Senin (8/12/2025) pagi, sebanyak 87 laporan telah masuk ke Polres Metro Jakarta Utara.
Namun jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah karena korban tambahan masih berdatangan.