WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka kerusuhan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, merupakan preman bayaran yang bekerja sebagai jasa pengamanan.
Adapun dalam kasus tersebut, sebanyak 10 dari 27 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"10 orang ini merupakan kelompok, yang mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan," ujar Kanit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (2/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka itu belum menerima bayaran atas aksi penyerangan yang dilakukan.
"(Tersangka ternyata) masih belum dibayar," ungkap Igo Fazar.
Pihaknya saat ini masih memburu pihak yang diduga menjadi dalang penyerangan.
"Masih kami dalami. Kami sedang kembangkan siapa yang menyuruh melakukan penyerangan ini. Masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Polisi mengungkap kronologi kerusuhan hingga menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB, akibat sengketa lahan.
Kelompok pelaku diketahui membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai lahan tersebut.
Peristiwa bermula saat dua tersangka AK alias Andy dan MAG alias Ade bertemu dengan KT alias A.
"Ketiganya diduga berupaya mengambil alih lahan yang sedang disengketakan. Senjata-senjata tersebut sebelumnya disimpan di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning dan dibawa ke lokasi kejadian," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu hingga akhirnya memicu serangan antarkedua kelompok.
Peristiwa tersebut bahkan menimbulkan kepadatan kendaraan di lokasi.
"Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," kata dia.
Penangkapan terhadap tersangka utama, KT Alias A bersama tujuh rekannya dilakukan di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada Rabu sore pukul 17.00 WIB.
Kemudian pelaku AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari.
"Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada 1 Mei 2025 pukul 01.00 WIB," ucap Murodih.
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan ini.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 10 orang.
"Total yang diamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah itu, 10 orang terbukti terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Jumat.
Para tersangka itu antara lain berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, Y, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang disita meliputi empat pucuk senapan angin, tiga senjata tajam jenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan handphone, dan enam pakaian milik pelaku,” ungkap Kompol Murodih.
Kasus bentrokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Para tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam hingga 20 tahun penjara. (m31)