TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persoalan utang-piutang yang melibatkan Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio atau Gio kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah ramainya tudingan dan pernyataan yang beredar di media sosial, Jaenudin kuasa hukum Sarwendah memberikan pandangan hukum mengenai polemik tersebut.

Jaenudin menilai persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lazim, bukan hanya dengan membuat tuduhan atau menagih melalui media sosial.

Jaenudin mengatakan, apabila memang terdapat utang-piutang, pihak yang merasa memiliki hak untuk menagih sebaiknya mengirimkan somasi secara resmi.

Somasi tersebut, menurut dia, perlu disertai bukti pendukung seperti bukti transfer, kuitansi, maupun dokumen lain yang dapat memperkuat klaim.

"Kalau memang itu hutang-piutang benar adanya ya harusnya kan menagihkan juga dengan cara-cara yang lazimlah ya. Dengan mengirimkan somasi atau apa disertai bukti-bukti," ujar Jaenudin, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai tuduhan yang hanya disampaikan melalui cuitan atau unggahan media sosial justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurut Jaenudin, klaim mengenai adanya utang akan lebih kuat apabila didukung bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

"Makanya kalau pengakuan itu dibarengi dengan bukti chat yang katanya lewat WA itu akan lebih afdol," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Buka Pintu Damai dengan Giorgio, Tapi Tetap Kejar Uangnya! Ungkap Langkah Berikutnya

DISEBUT BANGKRUT - Nikita Mirzani tak mau bocorkan bukti utang Giorgio Antonio di medsos.
DISEBUT BANGKRUT - Nikita Mirzani tak mau bocorkan bukti utang Giorgio Antonio di medsos. (Warta Kota/Arie Puji dan Instagram @giorgioantonioc)

Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Jaenudin juga menanggapi kabar mengenai rencana pelaporan terkait persoalan tersebut.

Ia justru menilai langkah hukum formal akan lebih baik apabila Nikita Mirzani memang ingin membuktikan adanya kewajiban utang yang dimaksud.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat dibawa ke jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan kepada kepolisian sesuai dengan dasar dan bukti yang dimiliki.

"Kalau memang bukti-bukti itu mau ditunjukkan di polisi, takut kalau di media sosial segera dilaporkan atau segera dilakukan gugatan perdata. Simpel. Biar nanti kan pastinya masing-masing pihak kalau dipanggil kan pasti datang," ujar Jaenudin.

Ia meminta persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi perdebatan terbuka di media sosial.

"Makanya saran saya ya sudah secepatnya lakukan gugatan perdata atau laporan polisi. Clear kan? Kalau mau membuktikan di pengadilan jelas dong," ucapnya.

Soal Tagihan Melalui Media Sosial

Jaenudin turut menyinggung klaim bahwa upaya penagihan sebelumnya telah dilakukan melalui WhatsApp maupun media sosial.

Ia mengatakan, jika memang terdapat komunikasi terkait penagihan, percakapan tersebut dapat menjadi salah satu dokumen pendukung.

Namun, menurut dia, bukti percakapan akan lebih kuat jika dapat dikaitkan dengan dokumen lain yang menunjukkan adanya transaksi atau kewajiban pembayaran.

"WhatsApp itu ada bukti tagihnya atau sekadar cuitan coba. Itu kan sebuah pengakuan juga," katanya.

Jaenudin kemudian membandingkan kekuatan sebuah pengakuan dengan bukti berupa percakapan, foto, atau dokumen.

Ia menilai bukti konkret akan lebih membantu dalam menjelaskan duduk perkara dibandingkan sekadar pernyataan di ruang publik.

Ingatkan Risiko Tuduhan di Ruang Publik

Jaenudin juga menanggapi persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang muncul dalam polemik tersebut.

Ia mengatakan, menyampaikan tuduhan di media sosial tetap harus dilakukan dengan hati-hati, terlebih apabila belum disertai bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut.

Menurut Jaenudin, apabila seseorang memang memiliki bukti, tidak harus seluruhnya dipublikasikan di media sosial. Bukti tersebut dapat disimpan untuk digunakan dalam proses hukum.

"Jadi jangan diperbanyak pengakuan tapi barengi dengan spill-spill supporting dokumennya," ujarnya.

Ia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan memilih jalur hukum ketimbang terus memperpanjang perdebatan di media sosial.

"Daripada ramai-ramai ribut-ribut dia ambil jalur hukum. Jelas dong. Iya kan? Perdata maupun pidana," kata Jaenudin.

DRAMA SARWENDAH - Cara Giorgio Antonio klarifikasi soal peliknya tudingan selama menjalin asmara dengan Sarwendah, menuai perhatian Emma Waroka.
DRAMA SARWENDAH - Cara Giorgio Antonio klarifikasi soal peliknya tudingan selama menjalin asmara dengan Sarwendah, menuai perhatian Emma Waroka. (Instagram/giorgioantonioc)

Giorgio Antonio Pilih Diam

Sementara itu, Jaenudin mengatakan Giorgio Antonio memilih untuk tidak ikut terlibat dalam perdebatan di media sosial.

Menurut Jaenudin, sikap diam Gio bukan berarti mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Diam juga bukan berarti dia mengakui," ujar Jaenudin.

Ia menyebut Gio bukan tipe orang yang gemar memperkeruh persoalan dengan saling berbalas pernyataan di media sosial.

"Gio kan bukan tipe seperti itu. Jadi mencoba memancing dia buat bicara di sana," katanya.

Jaenudin menilai penyelesaian melalui jalur hukum justru dapat membuat persoalan menjadi lebih jelas karena masing-masing pihak dapat memberikan keterangan dan bukti dalam proses yang semestinya.

Jaenudin Tegaskan Belum Jadi Kuasa Hukum Gio

Di tengah polemik tersebut, muncul pula anggapan bahwa Jaenudin telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Giorgio Antonio.

Jaenudin membantah anggapan tersebut.

"Belum. Sejak di awal saya belum ditunjuk," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan tersebut bukan untuk mewakili Gio sebagai kuasa hukum, melainkan memberikan pandangan dari sisi hukum.

"Saya sebenarnya menengahi kalau saya menjelaskan NM harus memberikan bukti, apa itu salah? Itu bagus buat dia," ujar Jaenudin.

Ia menegaskan pandangan yang disampaikannya bertujuan memberikan pemahaman mengenai langkah yang seharusnya ditempuh ketika seseorang memiliki klaim terkait utang-piutang.

Jaenudin juga membantah kabar mengenai pertemuan khusus dengan Gio untuk membahas persoalan tersebut. Ia mengatakan pertemuan yang terjadi hanya berlangsung sekilas dan tidak membicarakan persoalan secara mendalam.

"Saya hanya ketemu hanya sekilas saja, tidak membahas ngalor-ngidul. Itu kan hal-hal yang ditambah-tambah saja," katanya.

Jaenudin kembali menekankan bahwa dirinya tidak mewakili Gio dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.

"Saya intinya menjelaskan, tidak mewakili Gio tapi lebih saya memberikan pandangan apa yang menimpa Gio," ujarnya.

Dengan demikian, Jaenudin menyarankan agar polemik utang-piutang tersebut tidak terus menjadi perdebatan di media sosial. Menurutnya, apabila klaim tersebut memang memiliki dasar dan bukti, jalur hukum menjadi tempat yang lebih tepat untuk membuktikannya.

(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.