TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan pengasuh di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengaku tak sampai hati melihat anak-anak makan seadanya, anak dibiarkan menangis serta ditali kaki dan tangannya.

Pengakuan itu disampaikan saksi DN mantan pengasuh daycare yang terletak di Umbulharjo, Kota Yogyakarta kala menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (7/9/2026). 

Saksi DN mengungkapkan dia mulai bekerja sebagai pengasuh di Little Aresha sejak 21 Januari 2026.

Terhitung hanya sekitar dua bulan saksi DN bekerja di tempat penitipan anak tersebut. 

Selama bekerja saksi DN menerima gaji per bulan Rp1,7 juta serta tambahan uang makan Rp15 ribu per hari. 

Tetapi, dia harus siap menerima pemotongan gaji sebesar 60 persen jika tidak masuk tanpa keterangan.

Serta potongan gaji 50 persen jika izin sakit disertai surat keterangan dokter. 

Tak hanya itu saja, ijazah milik saksi DN juga ditahan lantaran DN tak sanggup membayar uang penalti sebesar Rp3 juta rupiah ditambah dua kali gaji. 

“Saya dua kali terima gaji karena hanya dua bulan bekerja. Ada pemotongan gaji kalau tidak masuk. Ada surat keterangan dokter potong 50 persen kalau tanpa keterangan dokter potongan 60 persen,” ujar saksi DN di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunaryanto beserta empat hakim anggota.

Saksi tidak mengetahui jika hal tersebut telah melanggar UU Ketenagakerjaan. 

Dia juga tidak berani melaporkan hal itu ke pihak lain karena dalam perjanjian kerja juga disebut tidak boleh mencemarkan nama baik Little Aresha ketika sudah tidak bekerja. 

Termasuk tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan pengasuh kepada para anak-anak juga ditutup rapat-rapat oleh saksi DN.

“Takut (melapor) karena ya itu tadi konsekuensi saya sendiri saya tulis tandatangan materai, saya sendiri keluar. Jangan mencemarkan nama baik, jadi gak melapor,” ungkap saksi DN.

Saksi juga ditanya oleh pihak pengacara terdakwa dalam satu bulan rata-rata tidak masuk kerja berapa hari. 

Saksi DN menjawab seringkali tidak masuk kerja maksimal satu minggu dalam satu bulan bekerja.

“Sekitar satu minggu, iya, merasa tertekan. Saya di sana niat cari rejeki seiring jalan waktu saya gak sampai hati lihat anak tiduran, ditali, menangis dibiarkan, makan seadanya. Daripada saya dapat uang tapi batin tersiksa mending saya keluar cari kerjaan lain,” ujar Saksi.

Baca juga: Pengakuan Mantan Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja, Gajinya Dipotong 60 Persen Jika Tidak Masuk

Membantah

Di hadapan Majelis Hakim PN Kota Yogyakarta, terdakwa Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, membantah peryataan saksi DN. 

Diyah berusaha membantah adanya penahanan ijazah oleh pihak Little Aresha ketika saksi DN resign.

Ketua Majelis Hakim Sunaryanto kemudian mencecarnya dengan pernyataan tegas.
“Soal pernyataan tulis tangan ada enggak? Soal ijazah,” Tanya hakim.

Diyah pun hanya terdiam sejenak dan mencoba menyanggah keterangan lain yakni terkait soal pemotongan gaji. 

Terdakwa Diyah mengakui pemotongan gaji dilakukan ketika para pengasuh tidak masuk tanpa keterangan.

“Soal sakit dipotong gaji itu sepengetahuan saya kalau gak ada keterangan. Kalau ada keterangan dokter itu kita gak ada pemotongan gaji,” terang terdakwa Diyah. (hda)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.