SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berikut update harga emas di sejumlah wilayah Aceh hari ini, Selasa (12/5/2026).

Kondisi pasar logam mulia di berbagai wilayah Aceh menunjukkan pergerakan yang variatif pada perdagangan Selasa hari ini.

Berdasarkan laporan Serambinews.com, hingga Selasa pukul 18.00 WIB, tercatat ada empat daerah yang melaporkan pergerakan harga emas di wilayahnya.

Keempat daerah tersebut ialah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Di ibu kota provinsi, Banda Aceh, emas kembali menunjukkan tajinya dengan mencatatkan kenaikan. 

Kondisi ini terjadi setelah sempat stagnan atau "tidur" selama beberapa hari.

Penguatan lokal ini sejalan dengan melonjaknya harga emas batangan nasional produksi Antam yang naik tajam hingga Rp 40.000 per gram di situs resmi Logam Mulia.

Meski demikian, beberapa wilayah lain seperti Lhokseumawe, Langsa, dan Abdya terpantau masih memilih untuk bertahan di level harga sebelumnya, mencerminkan sikap hati-hati pasar di tengah fluktuasi ekonomi global dan nilai tukar rupiah.

Rincian harga emas di wilayah Aceh Selasa, 12 Mei 2026

Berikut rincian lengkap harga emas per mayam di sejumlah wilayah Aceh per Selasa 12 Mei 2026, sebagaimana dihimpun dari laporan Serambinews.com.

Baca juga: Segini Harga Emas di Abdya 12 Mei 2026, Emas Murni, London hingga Antam

1. Kota Banda Aceh

Setelah bertahan stabil selama empat hari berturut-turut, harga emas di Banda Aceh akhirnya kembali bergerak naik.

Kenaikan ini menjadi sinyal positif kembalinya gairah pasar di pusat kota.

Berikut rincian harga emas di wilayah Banda Aceh hari ini, Selasa (12/5/2026).

  • Toko Emas Bina Nusa (Pasar Aceh): Rp 7.990.000 per mayam (Naik Rp 30.000 dari harga sebelumnya).
  • Toko Emas Al-Fath: Rp 7.950.000 per mayam (Naik Rp 50.000 dari harga kemarin).

Keterangan: Harga belum termasuk ongkos pembuatan perhiasan berkisar Rp 100.000 - Rp 200.000 per mayam.

2. Kota Lhokseumawe

Harga emas di Lhokseumawe hari ini terpantau stagnan.

Berdasarkan pantauan pasar, dalam sepekan terakhir transaksi di wilayah ini didominasi oleh masyarakat yang menjual emas dibandingkan yang membeli.

Berikut rincian harga emas di wilayah Lhokseumawe hari ini, Selasa (12/5/2026).

  • Emas Murni: Rp 7.401.000 per mayam (Stagnan).
  • Emas London: Rp 6.901.000 per mayam (Stagnan).
  • Emas Paon: Berada di kisaran Rp 2.200.000 - Rp 3.000.000 per gram (Tergantung bentuk).

Baca juga: Masih Bertahan Tinggi, Cek Harga Emas di Langsa, Edisi 12 Mei 2026

3. Kota Langsa

Memasuki hari kedua pekan ini, harga emas perhiasan di pasar Langsa dilaporkan belum mengalami pergerakan signifikan dan masih bertahan di level tinggi.

Berikut rincian harga emas di wilayah Langsa hari ini, Selasa (12/5/2026).

  • Emas Perhiasan 99,5 persen: Rp 8.550.000 per mayam (Stagnan, belum termasuk ongkos).
  • Emas Perhiasan 97 persen : Rp 8.300.000 per mayam (Stagnan).
  • Emas Perhiasan 70 persen : Rp 2.300.000 per gram.

4. Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)

Stabilitas harga emas perhiasan di Abdya terpantau sangat kuat karena telah bertahan selama tujuh hari terakhir.

Namun, tren berbeda terjadi pada emas batangan Antam yang justru kembali merangkak naik hari ini.

Berikut rincian harga emas di wilayah Abdya hari ini, Selasa (12/5/2026).

  • Emas Murni: Rp 8.100.000 per mayam (Stagnan, sudah termasuk ongkos buat).
  • Emas London: Rp 7.900.000 per mayam (Stagnan).
  • Emas Antam: Rp 2.840.000 per gram (Naik dari sebelumnya Rp 2.820.000).

Baca juga: Masih Bertahan Tinggi, Cek Harga Emas di Langsa, Edisi 12 Mei 2026

Update Harga Emas Batangan Nasional

Di gerai Pegadaian, pergerakan harga hari ini cenderung melandai.

Harga emas Antam terpantau stagnan di level Rp 2.918.000 per gram.

Sebaliknya, emas UBS terkoreksi tipis menjadi Rp 2.862.000 per gram, dan emas Galeri24 turun ke level Rp 2.814.000 per gram.

Kondisi berbeda terjadi di situs resmi Logam Mulia (Antam), di mana harga emas batangan justru meroket tajam sebesar Rp 40.000 menjadi Rp 2.859.000 per gram.

Lonjakan signifikan juga terjadi pada harga buyback (beli kembali) yang naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.676.000 per gram.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi tetap dikenakan pajak PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan kepemilikan NPWP.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.